Cara Mendapatkan Bantuan Kuota Data Gratis dari Kemendikbud, Ada Kuota Umum dan Belajar
Cara Mendapatkan Bantuan Kuota Gratis Belajar dari Kemendikbud untuk peserta didik dan pendidik PAUD SD SMP SMA dan Mahasiswa serta Dosen
Penulis:
Arif Fajar Nasucha
Editor:
Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.
Dalam petunjuk tersebut termuat cara mendapatkan kuota gratis dari Kemdikbud berupa kuota umum dan belajar.
Selain itu, termuat juga teknis penyaluran kuota data gratis.
Penerbitan petunjuk teknis bantuan Kuota Data Internet tahun 2020 ini diinformasikan langsung melalui Siaran Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 265/Sipres/A6/IX/2020.
Baca: Kemendikbud: Universitas Diponegoro yang Daftarkan Alvin Lie Jadi Penerima Subsidi Kuota Internet

Juknis ini menjadi pedoman dalam penyaluran bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik sehingga dapat mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi COVID-19.
"Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen," jelas Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im, di Jakarta, Senin (21/09/2020).
Baca: Kemendikbud Siapkan Informasi tentang Bantuan Kuota, Dapat Diakses di Sini
Cara mendapatkan kuota belajar gratis dari Kemendikbud bagi Pendidik dan Peserta Didik
Dikutip dari siaran pers tersebut yang diterima Tribunnews.com, untuk mendapatkan bantuan kuota internet, satuan pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan menengah harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Selanjutnya, operator satuan pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id).
Operator selanjutnya menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik.
Sementara di jenjang pendidikan tinggi, perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id).
Selanjutnya, pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti.
Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan peserta didik dari aplikasi Dapodik dan PDDikti.
Operator seluler bekerja bersama dengan Pusat Data dan Teknologi Informasi untuk memastikan bahwa nomor ponsel yang daftarkan dalam status aktif.
Pemimpin dan operator satuan pendidikan dapat melihat hasil pengecekan operator seluler pada laman verifikasi validasi (http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id) dan PDDikti.
"Sebagai salah satu mekanisme untuk memastikan kebenaran data, pemimpin satuan pendidikan perlu menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel yang terinput," tutur Ainun.
Untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id).
Sementara pada jenjang pendidikan tinggi, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (http://kuotadikti.kemdikbud.go.id).
Operator seluler akan mengirimkan bantuan kuota data internet kepada nomor ponsel yang aktif dan telah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM sesuai jadwal penyaluran.
Baca: Juknisnya Terbit, Kemendikbud Susun Tahapan Penyaluran Bantuan Kuota Internet untuk PJJ
Bantuan Berupa Kuota Umum dan Belajar
Bentuk bantuan yang diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet dengan rincian dibagi atas kuota umum dan kuota belajar.
Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.
Sementara kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Rincian Bantuan
- Paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB.
- Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.
- Paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.
- Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.
Baca: Jadwal Penyaluran Kuota Gratis dari Kemendikbud, Ada Kuota Umum dan Kuota Belajar
Penyaluran kuota gratis dari Kemendikbud
Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 (empat) bulan dari September sampai dengan Desember 2020.
Berikut jadwal penyaluran kuota internet:
Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama:
- Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020.
- Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.
Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua:
- Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020.
- Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.
Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan:
- Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020.
- Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.
Ainun juga mengajak agar seluruh masyarakat ikut mengawasi dan memantau pelaksanaan pengadaan bantuan kuota gratis.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan memantau pelaksanaan pengadaan bantuan kuota data internet. Apabila terdapat indikasi penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Kemendikbud," pesan Ainun.
(Tribunnews.com/Fajar)