Pendidikan Profesi Guru
Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 di LPTK Online, Pakai Akun SIMPKB di ppg.dikdasmen.go.id
Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 di LPTK penyelenggara mulai tanggal 22 Mei 2025 dengan akun SIMPKB masing-masing di ppg.dikdasmen.go.id.
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
7. Jika ada kendala Lapor Diri, peserta dapat menghubungi LPTK penyelenggara PPG Guru Tertentu 2025.
Saat melakukan lapor diri PPG Guru Tertentu 2025 di LPTK, peserta wajib mengunggah sejumlah berkas sebagai persyaratan.
Lantas, apa saja berkas lapor diri PPG Guru Tertentu 2025 di LPTK?
Daftar Berkas Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 di LPTK
Seluruh berkas lapor diri di bawah ini diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.
Adapun daftar berkasnya melansir laman resmi PPG Kemendikdasmen sebagai berikut.
- Pakta Integritas
- Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
- Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir
- Scan Transkrip Nilai S1/DIV
- Scan Kartu Identitas KTP/SIM
- Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6
- Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
- Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
- Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)
- Scan NPWP (bagi yang memiliki)
- Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing
Jadwal PPG Guru Tertentu 2025 (Daljab)
1. Â Pemanggilan peserta di SIMPKB: 8 - 17 Mei 2025
2. Lapor diri dan orientasi di LPTK: 22 Mei - 1 Juni 2025
3. Pembelajaran mandiri di Ruang GTK: 6 Juni - 18 Juli 2025
4. Pendaftaran UKPPPG 2025: 7 - 19 Juli 2025
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.