Senin, 15 September 2025

Pendidikan Profesi Guru

Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 di LPTK Online, Pakai Akun SIMPKB di ppg.dikdasmen.go.id

Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 di LPTK penyelenggara mulai tanggal 22 Mei 2025 dengan akun SIMPKB masing-masing di ppg.dikdasmen.go.id.

Instagram @ppgkemendikdasmen
LAPOR DIRI PPG - Desain grafis Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 diunduh dari Instagram @ppgkemendikdasmen, Selasa (13/5/2025). Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 di LPTK penyelenggara mulai tanggal 22 Mei 2025 dengan akun SIMPKB masing-masing di ppg.dikdasmen.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 di LPTK penyelenggara mulai tanggal 22 Mei 2025.

Program Pendidikan Profesi Guru atau PPG bagi Guru Tertentu 2025 (Dalam Jabatan) sudah dibuka oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan tahapan pemanggilan peserta guru di SIMPKB.

Tahapan pemanggilan peserta PPG Guru Tertentu 2025 Daljab di SIMPKB berlangsung sampai dengan tanggal 17 Mei 2025.

Setelah itu peserta guru dapat segera melakukan Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 di LPTK yang telah diinformasikan di SIMPKB masing-masing mulai 22 Mei sampai dengan 1 Juni 2025.

Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 di LPTK dapat dilakukan melalui akun SIMPKB atau melalui laman:
https://ppg.dikdasmen.go.id/.

Setelah peserta berada di laman Lapor Diri LPTK, guru dapat masuk melalui sistem Lapor Diri PPG bagi Guru Tertentu 2025.

Selengkapnya, simak urutan cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 di LPTK dengan akun SIMPKB, merujuk pedoman Pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahun 2025.

Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 di LPTK

1. Setelah berhasil akses SIMPKB dan Ruang GTK, peserta wajib melakukan (Lapor Diri ke LPTK) yang telah ditentukan secara daring (online) sesuai jadwal.

2. Info LPTK bagi setiap peserta dapat dilihat di akun SIMPKB masing-masing.

3. Daftar laman Lapor Diri LPTK dapat dibuka pada akun SIMPKB atau melalui laman: https://ppg.dikdasmen.go.id/

4. Setelah peserta berada di laman Lapor Diri LPTK, guru dapat masuk melalui sistem Lapor Diri PPG bagi Guru Tertentu.

Baca juga: Jadwal Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 di LPTK, Ini Berkas yang Perlu Disiapkan!

5. Peserta mengunggah (upload) dokumen pada sistem Lapor Diri LPTK masing-masing.

Daftar dokumen lapor diri yang diunggah ada di halaman selanjutnya.

6. Pada saat lapor diri, peserta memastikan apakah LPTK memberi syarat tambahan yang perlu dilengkapi. 

Mohon peserta dapat teliti ulang ketentuan masing-masing LPTK.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan