Rabu, 24 September 2025

Catat Tes TKA 2025 Wajib untuk Siswa SMA/SMK, Jadi Syarat PPDB & Masuk Kampus, Ini Aturan Resminya

Tes TKA 2025 wajib diikuti siswa SMA/SMK. Jadi syarat seleksi PPDB dan masuk kampus jalur prestasi. Simak aturan lengkapnya!

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto Catat Tes TKA 2025 Wajib untuk Siswa SMA/SMK, Jadi Syarat PPDB & Masuk Kampus, Ini Aturan Resminya
tribunnews.com/herudin
ilustrasi ujian - Siswa SMA mengikuti simulasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 sebagai syarat masuk kampus dan PPDB.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA). 

Peraturan ini telah diundangkan pada tanggal 3 Juni 2025 dan menjadi momen penting dalam upaya penguatan sistem penilaian capaian akademik yang terstandar, objektif, dan inklusif di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Baca juga: Materi Ujian TKA Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK 2025

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikdasmen, Toni Toharudin, mengatakan penyelenggaraan TKA merupakan bentuk konkret komitmen pemerintah dalam menjamin hak setiap murid untuk diukur capaian akademiknya secara adil dan berkualitas.

"Kami berkewajiban memastikan bahwa seluruh murid Indonesia, tanpa memandang jalur pendidikannya baik formal, nonformal, maupun informal mendapat kesempatan yang setara untuk menunjukkan capaian akademiknya melalui sistem penilaian yang kredibel dan adil," kata Toni melalui keterangan tertulis, Minggu (8/6/2025).

"Tes Kemampuan Akademik (TKA) hadir sebagai bentuk komitmen kami untuk menjamin mutu pendidikan secara menyeluruh dan transparan," tambahnya. 

Dalam implementasinya, TKA dapat diikuti oleh murid dari berbagai jalur pendidikan, termasuk jalur formal (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK), jalur nonformal (program paket A, B, dan C), serta jalur informal. 

Peserta TKA akan menerima hasil berupa nilai dan kategori capaian yang ditetapkan secara nasional. 

Murid dari jalur formal dan nonformal yang telah mengikuti TKA berhak memperoleh sertifikat hasil TKA. 

Baca juga: Bakal Diterapkan Kemendikdasmen, Akademisi Sebut TKA Buat Penilaian Hasil Belajar Siswa Objektif

Adapun hasil TKA memiliki fungsi strategis dalam mendukung berbagai kebijakan pendidikan: 

1) sebagai dasar seleksi jalur prestasi dalam penerimaan murid baru tingkat SMP, SMA dan SMK

2) menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi jalur prestasi

3) mendukung penyetaraan hasil belajar bagi peserta didik dari jalur nonformal dan informal

4) menjadi referensi dalam proses seleksi akademik lainnya

5) menjadi acuan penting dalam sistem pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama, dan pemerintah daerah. 

Untuk tahun ini TKA baru dilaksanakan untuk kelas 12 SMA atau kelas akhir SMK. Sementara untuk SD dan SMP, TKA akan dilaksanakan tahun 2026.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan