Jumat, 8 Agustus 2025

Pendidikan Profesi Guru

PPG, Apa yang Mungkin Terjadi Apabila Tidak Ada Panduan untuk Berperilaku bagi Profesi Tertentu?

Simak kunci jawaban Modul 3 Topik 3 PPG 2025, apa yang mungkin terjadi apabila tidak ada panduan untuk berperilaku bagi profesi tertentu?

Penulis: Nurkhasanah
Canva/Tribunnews
JAWABAN PPG 2025 - Grafis jawaban Modul 3 PPG 2025 dibuat di Canva Premium pada Senin (23/6/2025). Simak kunci jawaban Modul 3 Topik 3 PPG 2025, apa yang mungkin terjadi apabila tidak ada panduan untuk berperilaku bagi profesi tertentu? 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut kunci jawaban Latihan Pemahaman Modul 3 Topik 3 PPG Guru Tertentu 2025.

Latihan Pemahaman Modul 3 membahas Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai (FPPN).

Adapun Topik 3 Modul 3 PPG tentang Kode Etik Guru.

Perlu diingat, jawaban dalam artikel ini hanya sebagai panduan bagi Bapak/Ibu Guru saat merasa kesulitan dalam menjawab soal Modul 3 Topik 3 PPG 2025.

Apa yang mungkin terjadi apabila tidak ada panduan untuk berperilaku bagi profesi tertentu?

  • Setiap individu memiliki kebebasan untuk mengambil tindakan sesuai dengan prosedur standar yang telah ditetapkan
  • Setiap individu memiliki kewenangan untuk menetapkan imbalan yang didepet atas jasanya
  • Peluang terjadinya persaingan antar individu dalam profesinya yang sama untuk mendapatkan klien sebanyak-banyaknya
  • Peluang munculnya konflik baik antara rekan satu profesi maupun dengan pihak-pihak yang menggunakan jasa profesi tersebut
  • Munculnya organisasi-organisasi profesi untuk melindungi kepentingan individu yang berprofesi sama

Jawaban: Peluang munculnya konflik baik antara rekan satu profesi maupun dengan pihak-pihak yang menggunakan jasa profesi tersebut

Baca juga: PPG, Siapa yang Bertanggung Jawab dalam Pendidikan Nilai di Sekolah? Guru Pendidikan Agama?

Penjelasan:

Jika tidak ada panduan atau kode etik dalam suatu profesi, hal yang mungkin terjadi adalah:

  • Setiap individu bebas bertindak tanpa batasan moral atau profesional.
  • Tidak ada standar baku dalam pelaksanaan tugas, hal ini bisa menimbulkan ketidakadilan dan ketidaksesuaian harapan antara penyedia jasa dan klien.
  • Potensi konflik meningkat, baik internal antar profesional (misalnya karena perbedaan cara kerja, ketidakjujuran, atau kompetisi tidak sehat) maupun eksternal dengan klien (misalnya karena pelayanan tidak sesuai harapan atau tidak profesional).

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan