Sabtu, 6 September 2025

Bantuan Langsung Tunai

KJP dan KJMU Pelajar yang Demo dengan Anarkis akan Dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut akan mencabut bantuan KJP dan KJMU para pelajar yang ikut dalam aksi demo secara anarkis.

Hasil Olah AI/gemini.com
PENERIMA KJP - Ilustrasi siswa SD menerima bantuan dana bantuan dengan menyerahkan kartu KJP PLUS DKI Jakarta dibuat dengan kecerdasan buatan (AI), Selasa (2/9/2025). Pemprov DKI Jakarta tegaskan akan cabut bantuan KJP dan KJMU pelajar yang ikut dalam aksi demo dengan anarkis. 

TRIBUNNEWS.COM - Aksi demo di Indonesia hingga saat ini masih terjadi dan seringkali dilakukan secara anarkis.

Aksi demo tak hanya diikuti oleh kalangan buruh, namun juga pelajar dan mahasiswa.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindak tegas para pelajar atau mahasiswa penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang ikut dalam aksi demo anarkis tersebut.

Para pelajar dan mahasiswa yang turut melakukan demonstrasi secara anarkis, bantuan KJP dan KJMU akan dicabut.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana pada Selasa (2/9/2025) kemarin.

Dikutip dari jakarta.go.id, langkah mitigasi ini dilakukan untuk memastikan keselamatan peserta didik sekaligus menjamin hak mereka dalam memperoleh pendidikan.

Baca juga: KJP Plus Bulan September 2025 Kapan Cair? Ini Cara Cek dan Perkiraannya

Penjelasan Kepala Disdik DKI Jakarta Mengenai Pencabutan KJP dan KJMU Pelajar dan Mahasiswa yang Ikut Aksi Demo

Berkaitan dengan peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang mengikuti aksi penyampaian pendapat, Nahdiana menyebut bahwa hak mereka tidak akan dicabut, kecuali melakukan tindak pidana.

“Penyampaian pendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara, termasuk peserta didik, tugas kita adalah membekali dan mendampingi mereka agar mampu menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib dan bertanggung jawab,” ucapnya.

Nahdia juga menambahkan, apabila penerima KJP Plus dan KJMU terbukti melakukan tindak pidana berupa perusakan atau tindakan anarkis lainnya, maka akan mendapatkan konsekuensi berupa pencabutan bantuan pendidikan KJP Plus dan KJMU.

“Tentu saja, kami tidak akan gegabah, kami akan menunggu sampai proses hukumnya berkekuatan tetap,” imbuhnya.

Ia juga berharap agar pihak sekolah akan memberikan pembekalan, pendampingan dan pembinaan agar peserta didik tidak melakukan tindakan anarkis.

“Kami mengajak semua pihak, baik sekolah, orang tua, maupun masyarakat, untuk bersama-sama membimbing dan mendampingi anak-anak kita agar mereka bisa menyalurkan pendapat secara konstruktif,” pungkasnya.

Selain itu Kepala Disdik DKI Jakarta juga menerapkan kewenangan kepada pihak sekolah untuk  melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai langkah antisipasi. 

Nahdia juga menginstruksikan agar setiap sekolah dapat memperkuat komunikasi dengan orang tua murid, dalam segala perkembangan situasi agar dapat dipahami dan diantisipasi bersama.

Baca juga: Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat, Cara Daftar dan Jadwal

Bantuan KJP Plus

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Kriteria Penerima KJP Plus:

  • Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
  • Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
  • Menggunakan angkutan umum
  • Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
  • Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
  • Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
  • Daya pemanfaatan internet rendah
  • Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Baca juga: Cara Tutup Rekening KJP Plus bagi Siswa Penerima yang Sudah Lulus Sekolah

Bantuan KJMU

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN/PTS dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Kriteria Umum Penerima KJMU:

  • Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah
  • Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Kriteria Khusus Penerima KJMU:

  • Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya
  • Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; 
  • Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
  • Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya
  • Pengajuan paling lama pada semester 2(dua)
  • Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia
  • Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan