Selasa, 14 Oktober 2025

Kapan Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 4? Berikut Besaran dan Jadwal Penyaluran

Tunjangan Profesi Guru triwulan ke-4 akan segera dicairkan, simak jadwal penyaluran dan besaran yang diberikan.

zoom-inlihat foto Kapan Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 4? Berikut Besaran dan Jadwal Penyaluran
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
GURU - Guru SD Widya Wiyata yang sedang Mengajar di Sekolah, Jakarta, Sabtu (24/11/2012). Berikut penjelasan mengenai kapan pencairan tunjangan profesi guru triwulan ke-4 tahun 2025, lengkap dengan besaran yang disalurkan.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI akan kembali menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada triwulan ke-4 tahun ini.

TPG nantinya akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru.

Mengutip kemendikdasmen.go.id, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini diberikan khusus kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan dan pengakuan atas profesionalitas dan kinerja mereka.

Dikutip dari Instagram @kemendikdasmen, hingga saat ini sudah ada 929.332 guru PNS, 531.620 guru PPPK, dan 393.553 guru non-ASN sudah menerima TPG ini.

Baca juga: Cara Validasi SKTP Guru 2025 di Info GTK untuk Pencairan Tunjangan TPG dan TKG

Jadwal Pencairan dan Penyaluran TPG 2025

  1. Triwulan 1

    Maret (ASND)

    Mulai April (Non-ASN)

  2. Triwulan II

    Juni (ASND)

    Mulai Juli (Non-ASN)

  3. Triwulan III

    September (ASND)

    Mulai Oktober (Non-ASN)

  4. Triwulan IV

    November (ASND dan Non-ASN)

Baca juga: Arti Kode 02, 04, 06, 07, 08, 13, 16, 17, 19 pada Info GTK, Kode Validasi TPG 2025

Besaran Tunjangan Profesi Guru

  • Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND)

TPG Guru ASND adalah senilai 1 kali gaji pokok dikalikan 12 bulan.

Tujuan program ini adalah sebagai berikut:

  1. Lebih Cepat & Efisien, yaitu memotong alur birokrasi berarti tunjangan diterima oleh guru tepat pada waktunya.
  2. Lebih Transparan, yaitu alur dana yang jelas dan dapat dilacak langsung dari pusat ke penerima.
  3. Lebih Tepat Sasaran, yaitu memastikan setiap guru yang berhak menerima tunjangan tanpa hambatan.

Baca juga: Deretan PGRI Daerah yang Tolak Wacana Guru Cicipi MBG meski Ada Insentif Rp100 Ribu per Hari Kerja

  • Tunjangan Guru Non ASN

Untuk TPG Guru Non ASN adalah senilai Rp 2.000.000 dikalikan 12 bulan.

Khusus bagi guru sudah Inpassing, besaran TPG yang diterima setara gaji pokok yang tertera pada hasil verval Inpassing-nya dikalikan 12 bulan.

Kebijakan ini dinilai menjadi sebuah langkah positif, efektif, dan dapat memotivasi guru untuk memberikan layanan pendidikan bagi murid-murid. 

Diharapkan penyaluran tunjangan langsung ke rekening dapat memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh para guru di seluruh Indonesia.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved