Senin, 27 April 2026

Kemnaker dan BAZNAS Buka Kesempatan Magang ke Jepang 2025, Cek Persyaratannya

Program magang ke Jepang merupakan insisiatif kerja sama antara Kementerian Keternagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI.

Instagram @beasiswabaznasri
MAGANG KE JEPANG - Foto ini diambil dari Instagram @beasiswabaznasri pada Kamis (23/10/2025). Program magang ke Jepang merupakan insisiatif kerja sama antara Kementerian Keternagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI. 

2. Mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah proposal sesuai format di:

  • https://bazn.as/ProposalMagangJepang
  • https://bazn.as/DaftarMagangJepangBAZNAS

3. Pengajuan dilakukan melalui Kemnaker.

Mekanisme Pendaftaran dan Seleksi

1. Calon peserta membuat proposal yang mencakup dokumen pribadi dan rencana hidup ke depan (Peta Hidupku) dalam 650 kata, berikut dokumen yang harus disiapkan:

  • Surat permohonan;
  • KTP dan KK;
  • Foto halaman awal buku rekening;
  • Surat pengumuman kelulusan seleksi daerah dari Kemnaker;
  • Surat informasi pembiayaan pelatihan tahap 1 dari penyelenggara pelatihan
    daerah;
  • Surat keterangan penghasilan kepala keluarga/ Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan;
  • Foto kondisi rumah;
  • Surat Pernyataan;
  • Akad program;
  • Peta Hidupku Kedepan. Format: +-650 kata / 1 Halaman A4. Font TNR ukuran 12 Spasi 1.0 margin 2.5.

2. Proposal dan formulir pendaftaran diunggah secara daring.

3. Kemnaker melakukan kurasi dan verifikasi berkas.

4. BAZNAS menilai kelayakan dan memutuskan penerima manfaat berdasarkan skala prioritas.

5. Dana bantuan disalurkan ke rekening peserta yang lolos verifikasi.

6. Peserta menggunakan dana tersebut untuk pelatihan tahap pertama, dengan monitoring bersama dari BAZNAS dan Kemnaker.

7. Peserta yang lulus pelatihan kemudian mengikuti pelatihan tahap kedua sebelum ditempatkan di perusahaan Jepang.

Skema Pembiayaan oleh BAZNAS

Untuk mendukung keberangkatan dan pelatihan peserta, BAZNAS menyediakan bantuan pembiayaan maksimal Rp15 juta per orang yang bersumber dari dana zakat. 

Bantuan ini mencakup:

  • Biaya tetap (fixed cost) seperti pembuatan paspor, pengurusan visa, dan pemeriksaan kesehatan (MCU).
  • Biaya lumpsum yang mencakup konsumsi, asuransi, biaya asrama, alat tulis, transportasi lokal, perlengkapan pelatihan, serta penggandaan modul pembelajaran.

(Tribunnews.com/Farra)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved