Selasa, 11 November 2025

Pendidikan Profesi Guru

Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Kemenag Angkatan IV Ditutup Besok, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPG Kementerian Agama angkatan IV bagi guru madrasah dibuka hingga besok, Selasa (11/ 11/2025) simak syarat dan ketentuan pendaftarannya.

dok. Kompas/Irwan Nugraha
ILUSTRASI GURU MADRASAH - Para guru dan tenaga kependidikan madrasah Kementerian Agama pada Mei 2024. Berikut syarat dan ketentuan pendaftaran PPG Kemenag angkatan IV yang akan ditutup besok Selasa (11/11/2025). 

• Terdaftar aktif di EMIS GTK pada semester berjalan

• Memiliki TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatan paling lambat 30 Juni 2023

• Sudah melakukan verifikasi dan validasi ijazah

• Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D-IV yang sesuai dengan mata pelajaran PPG yang diikuti

• Tidak sedang mengikuti PPG Dalam Jabatan di tempat lain

• Belum memiliki sertifikat pendidik

Bagi guru yang sebelumnya telah mendaftar pada Angkatan III namun belum terpilih, dapat melakukan konfirmasi kesediaan atau mengajukan perubahan mata pelajaran pada angkatan kali ini.

Baca juga: Pemerintah Umumkan Sertifikasi PPG 600 Ribu Guru Agama Rampung 2026, PPPK Belum Pasti

Tahapan PPG Daljab Kemenag

  1. Daftar Ulang


    Daftar ulang dilakukan melalui platform EMIS atau SIAGA. Dokumen yang diunggah dalam daftar ulang sebagai berikut:

    a. Ijazah yang digunakan untuk linieritas mapel dan terlegalisir
    b. Pakta integritas sesuai template
    c. Surat Ijin dari Pimpinan
    d. Surat Keterangan sehat jasmani

    Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

    1.) Login sistem menggunakan akun masing-masing
    2.) Pilih menu PPG Dalam Jabatan
    3.) Lengkapi data diri dan dokumen yang diminta
    4.) Memilih bidang studi PPG yang linear dengan ijazah S1/DIV
    5.) Pastikan data sudah benar, lalu klik "Kirim Pendaftaran"

  2. Seleksi Administrasi

    Seleksi administrasi dilakukan oleh Kementerian Agama. Parameter seleksi meliputi linieritas dan kelengkapan dokumen. Seleksi administrasi atau verval ini dilakukan melalui EMIS atau SIAGA, dan hasilnya dapat diketahui melalui akun masing-masing guru.

  3. Lapor Diri ke LPTK

    Lapor Diri diwajibkan bagi guru yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Lapor Diri dilakukan mahasiswa ke LPTK melalui platform Lapor Diri masing-masing LPTK.

    Dokumen yang diunggah dalam Lapor Diri sebagai berikut:

    1.) Ijazah yang digunakan untuk linieritas PPG beserta transkip nilai
    2.) Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    3.) Foto terbaru (latar warna merah; laki-laki menggunakan jas dan dasi warna hitam; perempuan menyesuaikan);
    4.) Dokumen RPL, terdiri dari:

    a. SK Mengajar sebagai guru maksimal 6 tahun terakhir

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved