PINTAR Kemenag
Kunci Jawaban Modul 3.6 Layanan Catatan Pernikahan PINTAR Kemenag 13-17 November 2025
Simak kunci jawaban PINTAR Kemenag Modul 3.6 Layanan Catatan Pernikahan, pelatihan 13 - 17 November 2025.
A. PPN
B. Ketua KUA
C. Saksi
Jawaban: A
4. Pencatatan perkawinan dilakukan sebagai jaminan hak-hak apa saja?
A. Sebagai bukti konkrit sebuah hubungan
B. Tidak ada
C. Memperoleh akta kelahiran dan KK
Jawaban: C
5. Hal apa yang ditekankan dalam pemutusan hubungan pernikahan sebagaimana diatur dalam UU No.1 Tahun 1974 Pasal 39?
A. Bahwa perceraian dapat dilakukan siapapun
B, Bahwa pencatatan perkawinan dilakukan oleh PPN KUA setempat
C. Bahwa suami dan isteri tidak dapat hidup rukun lagi sebagai pasangan
Jawaban: C
6. Dalam UU No. 1 Tahun 1974, perkawinan didefinisikan sebagai?
A. Hubungan sepasang suami-istri
B. Ikatan lahir batin antara pria dan wanita dalam berumah tangga
C. Ikatan batin antara orang tua dan anak dalam keluarga harmonis
Jawaban: B
7. Pencatatan pernikahan diatur dalam?
A. PMA Np. 30 Tahun 2024*
B. PMA NO. 34 Tahun 2024
C. PMA No. 31 Tahun 2024
Jawaban: A
8. Persoalan mengenai perkawinan yang sah tercatat dalam UU?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.