Sabtu, 15 November 2025

PINTAR Kemenag

Kunci Jawaban Modul 3.6 Layanan Catatan Pernikahan PINTAR Kemenag 13-17 November 2025

Simak kunci jawaban PINTAR Kemenag Modul 3.6 Layanan Catatan Pernikahan, pelatihan 13 - 17 November 2025.

Tangkapan Layar pintar.kemenag.go.id
KUNCI PINTAR KEMENAG - Tangkapan layar dari laman PINTAR Kemenag diambil pada Senin (10/11/2025), berikut kunci Jawaban Modul 3.6 Layanan Catatan Pernikahan pada pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah 13 - 17 November 2025. 

A. PPN
B. Ketua KUA
C. Saksi

Jawaban: A

4. Pencatatan perkawinan dilakukan sebagai jaminan hak-hak apa saja?

A. Sebagai bukti konkrit sebuah hubungan
B. Tidak ada
C. Memperoleh akta kelahiran dan KK

Jawaban: C

5. Hal apa yang ditekankan dalam pemutusan hubungan pernikahan sebagaimana diatur dalam UU No.1 Tahun 1974 Pasal 39?

A. Bahwa perceraian dapat dilakukan siapapun
B, Bahwa pencatatan perkawinan dilakukan oleh PPN KUA setempat
C. Bahwa suami dan isteri tidak dapat hidup rukun lagi sebagai pasangan

Jawaban: C

6. Dalam UU No. 1 Tahun 1974, perkawinan didefinisikan sebagai?

A. Hubungan sepasang suami-istri
B. Ikatan lahir batin antara pria dan wanita dalam berumah tangga
C. Ikatan batin antara orang tua dan anak dalam keluarga harmonis

Jawaban: B

7. Pencatatan pernikahan diatur dalam?

A. PMA Np. 30 Tahun 2024*
B. PMA NO. 34 Tahun 2024
C. PMA No. 31 Tahun 2024

Jawaban: A

8. Persoalan mengenai perkawinan yang sah tercatat dalam UU?

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved