Sabtu, 15 November 2025

PINTAR Kemenag

Kunci Jawaban Modul 3.6 Layanan Catatan Pernikahan PINTAR Kemenag 13-17 November 2025

Simak kunci jawaban PINTAR Kemenag Modul 3.6 Layanan Catatan Pernikahan, pelatihan 13 - 17 November 2025.

Tangkapan Layar pintar.kemenag.go.id
KUNCI PINTAR KEMENAG - Tangkapan layar dari laman PINTAR Kemenag diambil pada Senin (10/11/2025), berikut kunci Jawaban Modul 3.6 Layanan Catatan Pernikahan pada pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah 13 - 17 November 2025. 

A. UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat 1
B. UU No. 6 Tahun 1987 Pasal B 1 ayat 1
C. UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat 2

Jawaban: C

9. Dalam UU No. 1 Tahun 1974, Pasal 2 ayat 2 mengatur tentang?

A. Pendaftaran nikah
B. Pencatatan perkawinan
C. Administrasi pendaftaran nikah

Jawaban: B

10. Peraturan yang mengatur PPN dalam pencatatan perkawinan tertuang dalam?

A. UU No. 34 Tahunn 1956
B. UU No. 25 Tahun 1954
C. UU No. 32 Tahun 1954

Jawaban: C

Demikian kunci jawaban soal pelatihan 3.6 Layanan Catatan Pernikahan PINTAR Kemenag.

Baca juga: Kunci Jawaban 3.11 Klasifikasi Aktivitas dalam Penataan Acara Bagian 2, PINTAR Kemenag

Pelatihan PINTAR Kemenag

Peserta wajib mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri.

 Pelatihan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan.

Perkawinan merupakan institusi hukum dan sosial yang diatur secara ketat dalam regulasi nasional dan keagamaan.

Penghulu selaku petugas yang terlibat dalam pencatatan nikah, dituntut untuk memiliki pemahaman mendalam mengenai regulasi perkawinan serta mampu melaksanakan administrasi pencatatan nikah secara profesional dan akurat.

Baca juga: Kunci Jawaban 3.10 Klasifikasi Aktivitas dalam Penataan Acara Bagian 1, PINTAR Kemenag

Persyaratan

  • Penghulu
  • PNS Kemenag dan Non-PNS Kemenag 
  • Syarat Pangkat/Golongan Ruang : Semua
  • Syarat Jenis Kelamin : Semua
  • Syarat Pendidikan Umum : Semua

Tujuan Pelatihan

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi teknis penghulu dalam memahami, mengimplementasikan, dan mensosialisasikan regulasi perkawinan serta proses pencatatan nikah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

*) Disclaimer: 

Jawaban dalam artikel ini hanya sebagai referensi untuk mengerjakan soal pada pelatihan PINTAR Kemenag.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved