Senin, 24 November 2025

PINTAR Kemenag

Kunci Jawaban Modul 3.11 Prosedur, Penetapan Fatwa Halal - Bagian 2, PINTAR Kemenag

Salah satu materi penting dalam rangkaian pelatihan PINTAR Kemenag adalah Modul 3.11 Prosedur, Penetapan Fatwa Halal - Bagian 2.

laman https://pintar.kemenag.go.id
PELATIHAN PINTAR KEMENAG - Foto ini diambil dari laman https://pintar.kemenag.go.id/ pada Senin (24/11/2025). Salah satu materi penting dalam rangkaian pelatihan PINTAR Kemenag adalah Modul 3.11 Prosedur, Penetapan Fatwa Halal - Bagian 2. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui platform digital PINTAR Kemenag kembali menyelenggarakan Pelatihan Mandiri Bersertifikat berbasis MOOC (Massive Open Online Course).

Pelatihan ini dirancang sepenuhnya asinkron dan full online, sehingga peserta dapat mengikuti seluruh rangkaian materi secara fleksibel tanpa jadwal Zoom, tanpa tatap muka, dan dapat dipelajari kapan pun serta di mana pun selama periode pelatihan berlangsung.

Pelatihan ini menjadi bagian dari Diklat Calon Pengawas JPH, sebuah langkah strategis untuk memperkuat peran pengawasan halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan. 

Melalui metode MOOC yang dapat menjangkau seluruh daerah, pelatihan ini diharapkan mampu menciptakan keseragaman pemahaman mengenai regulasi, prosedur, dan standar JPH, sekaligus memperkuat jejaring kerja antar-pemangku kepentingan dalam ekosistem halal.

Salah satu modul penting dalam program ini adalah Modul 3.11: Prosedur, Penetapan Fatwa Halal – Bagian 2, yang menjadi bagian dari pelatihan bertajuk “Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal”. 

Modul ini memberikan pemahaman mendalam mengenai mekanisme penetapan fatwa halal, peran Komisi Fatwa MUI, serta alur integrasi hasil pemeriksaan dan pengujian produk dalam proses penetapan kehalalan.

Adapun pendaftaran pelatihan dimulai pada 23–25 November 2025, sementara pelaksanaan berlangsung pada 26–30 November 2025. 

Melalui pelatihan ini, peserta tidak hanya dibekali pengetahuan regulatif dan teknis, tetapi juga dibentuk untuk memiliki sikap profesional yang objektif, independen, serta akuntabel dalam menjalankan tugas pengawasan halal di lapangan.

Modul 3.11 Prosedur, Penetapan Fatwa Halal - Bagian 2, PINTAR Kemenag

1. Lembaga pendamping PPH mempunyai kewajiban

Jawaban: Membuat komitmen menjaga kerahasiaan data dan informasi yang disampaikan Pelaku Usaha mikro dan kecil selama proses Pendampingan PPH berlangsung

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.6 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman - Bagian 2, PINTAR Kemenag

2. Minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) minimal 0.5 persen. Minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah ...

Jawaban: Najis dan hukumnya haram, sedikit ataupun banyak

3. Penetapan Fatwa berdasarkan adalah 

Jawaban: Jawaban semua benar

4. Adanya pernyataan Pelaku Usaha yang berupa akad/Ikrar yang berisi 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved