Senin, 24 November 2025

PINTAR Kemenag

Jawaban Modul 3.9 Titik Kritis Kehalalan Penyembelihan Hewan dan RPH/RPU - Bagian 3, PINTAR Kemenag

Salah satu materi penting dalam rangkaian pelatihan PINTAR Kemenag adalah Modul 3.9 Titik Kritis Kehalalan Penyembelihan Hewan dan RPH/RPU - Bagian 3

|
laman https://pintar.kemenag.go.id
PELATIHAN PINTAR KEMENAG - Foto ini diambil dari laman https://pintar.kemenag.go.id/ pada Senin (24/11/2025). Salah satu materi penting dalam rangkaian pelatihan PINTAR Kemenag adalah Modul 3.9 Titik Kritis Kehalalan Penyembelihan Hewan dan RPH/RPU - Bagian 3, 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui platform digital PINTAR Kemenag kembali menghadirkan Program Pelatihan Mandiri Bersertifikat berbasis MOOC (Massive Open Online Course) yang dirancang secara fleksibel, asinkron, dan sepenuhnya daring. 

Program ini menjadi bagian dari upaya strategis Kementerian Agama untuk meningkatkan kompetensi calon Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH), terutama menjelang kewajiban bersertifikat halal.

Melalui pelatihan ini, peserta dibekali pemahaman mendalam mengenai regulasi, standar, dan prosedur yang berkaitan dengan jaminan produk halal, termasuk pemantauan RPH/RPU dan titik kritis kehalalan penyembelihan hewan.

Salah satu modul yang menjadi sorotan adalah Modul 3.9: Titik Kritis Kehalalan Penyembelihan Hewan dan RPH/RPU - Bagian 3, yang merupakan bagian dari Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal.

Modul ini dirancang untuk membekali peserta dengan keterampilan teknis dalam melakukan pengawasan dan penilaian sistem jaminan produk halal yang diterapkan oleh pelaku usaha, sekaligus membangun sikap profesional, objektif, dan akuntabel dalam menjalankan tugas pengawasan.

Pelatihan ini terbuka untuk ASN beragama Islam dengan pendidikan minimal Sarjana (S1), terutama yang pernah terlibat dalam kegiatan pengawasan JPH. 

Pendaftaran dibuka 23–25 November 2025, dengan pelaksanaan pelatihan berlangsung 26–30 November 2025.

Melalui program MOOC ini, Kemenag menegaskan komitmennya dalam memperkuat peran Pengawas JPH hingga tingkat Kabupaten/Kota, menciptakan pengawasan produk halal yang lebih konsisten, terpercaya, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Modul 3.9 Titik Kritis Kehalalan Penyembelihan Hewan dan RPH/RPU - Bagian 3, PINTAR Kemenag

1. Ayam yang mati sebelum disembelih akan teramati setelah menjadi karkas yaitu ditandai dengan... 

Jawaban: karkas yang pucat

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.4 Sistem Jaminan Produk Halal - Bagian 2, PINTAR Kemenag

2. Berikut ini adalah terkait dengan pelafazan tasmiya sebelum penyembelihan kecuali...

Jawaban: tasmiya harus diucapkan dengan keras

3. Pada rumah potong unggas yang menggunakan konveyor berkecepatan tinggi dan menggunakan stunning, maka orang yang bertugas untuk memastikan hewan disembelih. masih dalam keadaan hidup adalah... 

Jawaban: Penyelia halal

4. Penyayatan yang dilakukan di atas jakun tidak memenuhi persyaratan halal karena... 

Jawaban: Tidak memotong saluran wajib

5. Sedangkan pada sapi interval sembelih sampai dengan penanganan lanjutan adalah berbeda dengan yang tertera di SNI 99003 2018 yaitu... 

Jawaban: 3 menit untuk sapi non stunning dan 5 menit untuk sapi yang distunning

6. Dalam proses produksi gula pasir, titik kritis halal biasanya pada proses pemutihan, karena senyawa yang sering dipakai sebagai pemutih (whitening) adalah arang (karbon) aktif. Titik kritis halal yang dimaksud pada kondisi ini adalah: 

Jawaban: Arang aktif berasal dari tulang hewan dan ada potensi berasal dari tulang hewan babi

7. Berikut ini adalah alat yang dapat digunakan untuk menguji ketajaman pisau yang diakui berdasarkan SKKNI Juru sembelih halal... 

Jawaban: kertas HVS baru A4 80 gram

8. Pernyataan mengenai kendaraan pengangkut daging yang paling benar... 

Jawaban: Harus halal fully dedicated

9. Pada unggas, interval waktu sembelih sampai dicelup air panas adalah... 

Jawaban: Maksimal 10 detik

10. Tanda-tanda stunning mekanik berhasil dan masih memenuhi kriteria halal adalah... 

Jawaban: Righting reflex

Disclaimer: *)

  • Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu bapak/ibu guru dalam mengerjakan Pelatihan PINTAR Kemenag 2025. 
  • Urutan soal bisa acak dan berbeda dengan yang diterima saat pelatihan.

(Tribunnews.com/Farra)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved