PINTAR Kemenag
Kunci Jawaban Modul 3.11 Prosedur, Penetapan Fatwa Halal - Bagian 2, PINTAR Kemenag
Salah satu materi penting dalam rangkaian pelatihan PINTAR Kemenag adalah Modul 3.11 Prosedur, Penetapan Fatwa Halal - Bagian 2.
Jawaban: Kehalalan produk dan bahan yang digunakan dan PPH
5. Majelis Ulama Indonesia yang selanjutnya disingkat MuI adalah
Jawaban: Wadah musyawarah para ulama, Zuama dan ahli Syariah
6. Pendampingan PPH terdiri atas
Jawaban: Verifikasi dan tinjauan lapangan pernyataan halal Pelaku Usaha mikro dan kecil
7. Majelis Ulama Indonesia (disingkat MUI) adalah
Jawaban: MUI yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia
8. Pengertian Fatwa menurut syara' adalah
Jawaban: Menerangkan hukum syara' dalam suatu persoalan sebagai jawaban dari suatu pertanyaan, bak si penanya itu jelas identitasnya maupun tidak, bak perseorangan maupun kolektif
9. Komite Fatwa Produk Halal dalam melaksanakan tugasnya bersifat...
Jawaban: Bersama
10. Pernyataan halal oleh pelaku usaha dengan skema Self Declare dilakukan berdasarkan
Jawaban: Standar halal yang ditetapkan oleh Menteri Agama
Disclaimer:
*) Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu bapak/ibu guru dalam mengerjakan Pelatihan PINTAR Kemenag 2025.
Urutan soal bisa acak dan berbeda dengan yang diterima saat pelatihan.
(Tribunnews.com/Farra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pelatihan-Pintar-Kemenag-Pelatihan-Calon-Pengawas-Jaminan-Produk-Halal.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.