Senin, 24 November 2025

PINTAR Kemenag

Kunci Jawaban Modul 3.11 Prosedur, Penetapan Fatwa Halal - Bagian 2, PINTAR Kemenag

Salah satu materi penting dalam rangkaian pelatihan PINTAR Kemenag adalah Modul 3.11 Prosedur, Penetapan Fatwa Halal - Bagian 2.

laman https://pintar.kemenag.go.id
PELATIHAN PINTAR KEMENAG - Foto ini diambil dari laman https://pintar.kemenag.go.id/ pada Senin (24/11/2025). Salah satu materi penting dalam rangkaian pelatihan PINTAR Kemenag adalah Modul 3.11 Prosedur, Penetapan Fatwa Halal - Bagian 2. 

Jawaban: Kehalalan produk dan bahan yang digunakan dan PPH

5. Majelis Ulama Indonesia yang selanjutnya disingkat MuI adalah 

Jawaban: Wadah musyawarah para ulama, Zuama dan ahli Syariah

6. Pendampingan PPH terdiri atas 

Jawaban: Verifikasi dan tinjauan lapangan pernyataan halal Pelaku Usaha mikro dan kecil

7. Majelis Ulama Indonesia (disingkat MUI) adalah 

Jawaban: MUI yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia

8. Pengertian Fatwa menurut syara' adalah 

Jawaban: Menerangkan hukum syara' dalam suatu persoalan sebagai jawaban dari suatu pertanyaan, bak si penanya itu jelas identitasnya maupun tidak, bak perseorangan maupun kolektif

9. Komite Fatwa Produk Halal dalam melaksanakan tugasnya bersifat... 

Jawaban: Bersama

10. Pernyataan halal oleh pelaku usaha dengan skema Self Declare dilakukan berdasarkan 

Jawaban: Standar halal yang ditetapkan oleh Menteri Agama

Disclaimer:

*) Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu bapak/ibu guru dalam mengerjakan Pelatihan PINTAR Kemenag 2025. 

Urutan soal bisa acak dan berbeda dengan yang diterima saat pelatihan.

(Tribunnews.com/Farra)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved