E-Kendali dan Perbup 49/2024: Ikhtiar Kabupaten Kendal Wujudkan SDGs Pendidikan Berkualitas
E-Kendali dan regulasi daerah memperkuat kolaborasi pendidikan berkualitas, mendorong capaian literasi numerasi selaras SDGs Poin ke-4.
Kerja bersama yang panjang itu tak berhenti di materi dan pelatihan saja.
Disdikbud Kendal, bersama masukan dari banyak guru serta rekomendasi teknis dari Tanoto Foundation, akhirnya mendorong lahirnya Perbup Kendal Nomor 49.
Perbup ini menjadi tonggak penting.
Yakni regulasi resmi yang mengatur penguatan literasi dan numerasi, sekaligus memperkuat peran guru, kepala sekolah, dan komunitas dalam praktik pembelajaran yang lebih bermakna.
Ninik menyebut Perbup ini sebagai bukti bahwa perubahan yang dimulai guru di kelas kini sudah naik kelas menjadi arah kebijakan kabupaten.
“Kalau dulu saya hanya memprogramkan sekolah saya sendiri, pada saat itu saya ingin sekolah saya yang nomor satu. Sekarang saya harus memastikan semua sekolah bergerak. Perbup ini salah satu jalannya,” katanya sambil tersenyum.
Program Lengkap dari Pelaksanaan hingga Evaluasi
Dalam praktik di lapangan, kebijakan Perbup Kendal Nomor 49 Tahun 2024 serta E-Kendali memberikan ruang dan pengarahan untuk para pendidik serta kepala sekolah bergerak dalam proses belajar mengajar.
Kepala SD Negeri 1 Kebumen dan SD Negeri 2 Sukorejo Kabupaten Kendal, Diannita Ayu Kurniasih misalnya mengungkapkan bahwa tantangan terbesar dalam meningkatkan kualitas pembelajaran terutama literasi dan numerasi adalah komitmen dan konsistensi para pendidik di satuan pendidikan.
"Jadi sebenarnya saya yakin teman-teman guru, kepala sekolah itu punya kemampuan, hanya komitmen untuk konsisten begitu dalam berinovasi, berkreasi, serta berkolaborasi dalam mengintegrasikan literasi dan numerasi," ungkap Diannita dalam program dialog Overview Tribunnews, yang tayang di YouTube Tribunnews, Jumat, 21 November 2025 lalu.
Dari pengalamannya, Dian menyebut cara mengatasi tantangan tersebut adalah dengan menerapkan budaya literasi dan numerasi.
Selain itu, belum adanya panduan yang bisa dijadikan rujukan sekolah membuat para guru kesulitan untuk merancang program peningkatan literasi dan numerasi.
Tetapi, munculnya Perbup No 49 Tahun 2024 memberikan jawaban atas kesulitan tersebut.
Perbup tersebut juga dilengkapi Petunjuk Teknis (Juknis) Tentang Gerakan Peningkatan Kemampuan Literasi dan Numerasi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 400.3/1628/Disdikbud Kendal.
Dikutip dari Juknis Nomor 400.3/1628/Disdikbud Kendal, berikut daftar 14 kegiatan yang bisa dipakai sekolah untuk meningkatkan literasi dan numerasi:
- Perencanaan & Sosialisasi Program Litnum
- 15 Menit Membaca
- Perpustakaan Standar
- Pelatihan & Big Book
- Pojok/Saung Baca
- Bulan/Wisata Literasi & Numerasi
- Kolaborasi Bahan Bacaan
- Big Book oleh Guru & Peserta didik
- Laman Literasi
- Kelas Numerasi Kontekstual
- Tantangan Numerasi Harian
- Festival Numerasi Sekolah
- Literasi Digital
- Lingkungan Kaya Sumber Belajar Litnum
"Adanya Perbup 49 itu sangat membantu kami ya. Awalnya sekolah sudah melakukan kegiatan tapi belum ada panduan yang dijadikan rujukan. Jadi begitu Perbup 49 itu diluncurkan kami jadi ada panduan. Oh, panduan untuk peningkatan literasi numerasi itu salah satu alternatifnya ada di Petunjuk Teknis," ungkap Dian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kegiatan-Numerasi-di-Kendal.jpg)