Rabu, 27 Agustus 2025

Tunjangan DPR RI

Gaji dan Tunjangan Fantastis DPR RI, Pengamat: Jadi Anggota Dewan Bukan untuk Incar Pendapatan

Efriza menilai para anggota DPR RI rata-rata pada dasarnya sudah kaya, jadi tidak seharusnya mereka mengincar jabatan hanya demi gajinya.

Tangkap Layar kanal Youtube TVR PARLEMEN
GAJI TUNJANGAN DPR - Dalam foto: DPR RI saat menggelar rapat paripurna terkait Revisi UU (RUU) TNI yang akan disahkan menjadi UU pada Kamis (20/3/2025), di Gedung DPR RI, Jakarta. Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menuai beragam kritikan tajam karena jumlah gaji dan tunjangan mereka yang bernilai fantastis. 

TRIBUNNEWS.COM - Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menuai beragam kritik tajam karena jumlah gaji dan tunjangan mereka yang bernilai fantastis.

Salah satu kritik datang dari pengamat politik Citra Institute, Efriza. Citra Institute adalah lembaga di Jakarta Selatan yang menyelenggarakan riset, seminar, konferensi, FGD, dan forum ilmiah lainnya untuk merekomendasikan solusi atas permasalahan kritis.

Efriza menilai para anggota DPR RI rata-rata pada dasarnya sudah kaya, jadi tidak seharusnya mereka mengincar jabatan hanya demi gajinya.

Sejatinya, besaran gaji pokok anggota DPR RI masih mirip dengan pegawai negeri sipil (PNS).

Angka gaji mereka juga tidak jauh berbeda dari upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta, yakni Rp5.396.761, berdasarkan ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Besaran gaji pokok pimpinan dan anggota DPR RI mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.

Dalam ketentuan tersebut, gaji pokok mereka per bulan ditetapkan sebagai berikut:

Akan tetapi, pendapatan per bulan anggota DPR RI atau take home pay (total pendapatan setelah tunjangan dan gaji dikurangi semua potongan) berjumlah fantastis.

Ada deretan tunjangan yang diberikan kepada para anggota dewan di tingkat pusat/nasional ini.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015, selain gaji pokok, anggota DPR juga mendapatkan sejumlah tunjangan.

Baca juga: Kritik Tajam pada Gaji dan Tunjangan DPR RI: Bandingkan Gaji Guru, 15 Provinsi UMP Under Rp3 Juta

Misalnya, tunjangan melekat seperti tunjangan istri/suami dan anak, tunjangan uang sidang/paket, tunjangan jabatan, tunjangan beras, tunjangan pajak penghasilan pasal 21.

Lalu, ada juga tunjangan lainnnya seperti tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, tunjangan peningkatan fungsi, bantuan listrik dan telepon, dan asisten anggota.

Sementara itu, ketentuan gaji dan tunjangan anggota DPR RI juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, di mana anggota DPR RI berhak atas sejumlah tunjangan yang berlaku bagi PNS, termasuk tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13, dan hak pensiun.

Terbaru, ada satu jenis tunjangan anggota DPR RI yang tengah jadi sorotan, yakni tunjangan rumah yang besarannya mencapai Rp50 juta, sebagai pengganti fasilitas rumah dinas yang dihapus.

Tunjangan rumah Rp50 juta sesuai dengan kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan