Kamis, 28 Agustus 2025

KY Pantau 48 Sidang yang Libatkan Perempuan dan Anak Sepanjang 2025

Komisi Yudisial (KY) melakukan pemantauan terhadap 48 persidangan yang melibatkan perempuan dan anak dari Januari hingga Juli 2025.

Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
SIDANG - Kepala Bagian Pemantauan Persidangan Setjen KY, Niniek Ariyani dalam diskusi kolaborasi yang diselenggarakan oleh KY dan Australia Indonesia Partnership for Justice 3 (AIPJ 3) di Hotel Mercure, Jakarta, Rabu (27/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKomisi Yudisial (KY) melakukan pemantauan terhadap 48 persidangan yang melibatkan perempuan dan anak berhadapan dengan hukum dari Januari hingga Juli 2025.

Kepala Bagian Pemantauan Persidangan Setjen KY, Niniek Ariyani mengatakan jumlah tersebut meningkat dibanding tahun 2024.

“Tahun ini lebih meningkat lagi, dari 43 di tahun 2024, di bulan Juli 2025 itu sudah mencapai 48 permohonan, baik itu inisiatif dari Komisi Yudisial sendiri maupun dari masyarakat yang terkait perkara perempuan dan anak terhadap penanganan hukum,” kata Niniek dalam diskusi kolaborasi yang diselenggarakan KY dan Australia Indonesia Partnership for Justice 3 (AIPJ 3) di Hotel Mercure, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Mengutip Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan, tercatat jumlah pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2024 sebanyak 445.502 kasus.

Jumlah tersebut mengalami kenaikan 43.527 kasus atau sekitar 9,77 persen dibandingkan 2023 yang mencapai 401.975 kasus.

Baca juga: KY: 33 Calon Hakim Agung dan 6 Calon Hakim Ad Hoc HAM Lolos Seleksi Kualitas, Ini Daftarnya

Niniek mengakui masih banyak pekerjaan rumah harus dilakukan KY dalam melakukan pemantauan sidang yang berkaitan dengan perempuan dan anak.

Hal itu mengingat proses sidang yang melibatkan perempuan dan anak berlangsung tertutup.

“Ada beberapa kendala kami dalam melakukan pemantauan pada persidangan yang sifatnya tertutup,” jelasnya.

Niniek pun mengungkapkan berbagai kendala yang dialami pihaknya dalam memantau persidangan yang melibatkan anak dan perempuan.

Baca juga: Hakim Tipikor Terjerat Suap, Pengawasan MA dan KY Dipertanyakan: Ternyata Hakim Kita Bisa Dibeli

Pertama, tidak dapat hadirnya tim pemantauan persidangan pada agenda pembuktian dalam sidang yang bersifat tertutup.

Kedua, KY hanya bisa melakukan pemantauan tidak langsung, yaitu dengan menyurati majelis hakim terkait agar melaksanakan persidangan berpedoman pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KIPPH).

Kendala tersebut dialami KY sebelum adanya Surat Ketua Kamar Pengawasan (Tuaka Was) Mahkamah Agung Nomor 7/TUAKA. WAS/PW 1.4/II/2025. 

“Ini, menjadi sedikit problem bagi Komisi Yudisial, karena masyarakat yang meminta pemantauan persidangan khususnya pada perkara tertutup, itu kami mendapatkan sedikit komplain, karena mereka mempertanyakan tugas KY  itu untuk melakukan pemantauan persidangan,” ujarnya.

“Mengapa pada saat sidang yang sifatnya tertutup, tim KY  yang memang juga pun sudah hadir itu, kami menghormati peraturan perundang-undangan dan kami ikut keluar. Itu menjadi kritik bagi Komisi Yudisial,” sambung Niniek.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Albertina Ho menegaskan KY kini dapat memantau langsung persidangan baik yang dilakukan secara terbuka maupun tertutup.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan