RUU KUHAP
Dihapus DPR, Komnas Perempuan Tetap Usul Larangan MA Beri Vonis Lebih Berat di RUU KUHAP
Komnas Perempuan usulkan RUU KUHAP mengatur larangan MA menjatuhkan hukuman lebih berat dari putusan pengadilan tingkat sebelumnya atau judex facti.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mengatur larangan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman lebih berat dari putusan pengadilan tingkat sebelumnya atau judex facti.
Usulan ini disampaikan Komisioner Komnas Perempuan, Rr. Sri Agustini dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).
"Di Pasal 293 ini masih sama terkait dengan permohonan kasasi. Menambahkan ayat (3) misalnya di Pasal 293 dalam hal MA menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan Judex factie ataupun juga putusan pengadilan di bawahnya," kata Sri dalam rapat.
Sri menambahkan, dalam ayat berikutnya, yakni ayat (4), perlu ditegaskan bahwa apabila terjadi perubahan terhadap pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka MA wajib mempertimbangkan dampaknya terhadap korban.
"Dalam hal terjadi perubahan terhadap pidana yang dijatuhkan sebagaimana pada ayat (3) MA wajib mempertimbangkan dampaknya terhadap korban termasuk hak atas Keadilan, kebenaran dan pemulihan yang layak khususnya bagi korban perempuan, anak, dan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum," ujarnya.
Namun demikian, usulan serupa sebelumnya sudah sempat menjadi bagian dari draf pembahasan di Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP. Belakangan, ketentuan tersebut diputuskan untuk dihapus.
Baca juga: Komisi III DPR Sebut Usul Larangan Tahanan Korupsi Pakai Masker Bisa Diakomodir di Revisi KUHAP
"Sudah disepakati bahwa ketentuan ini dihapus," kata Ketua Panja RUU KUHAP sekaligus Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Habiburokhman menegaskan, dengan penghapusan ayat tersebut, MA tetap memiliki kewenangan penuh dalam menjatuhkan putusan, termasuk menjatuhkan pidana yang lebih berat dari pengadilan sebelumnya.
"Jadi tidak ada ketentuan bahwa Mahkamah Agung tidak boleh menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada pengadilan sebelumnya atau judex facti," ujarnya.
"Jadi DIM tersebut Pasal 293 Ayat 3 tersebut sudah dihapus jadi Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya," sambung Habiburokhman.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.