Kamis, 4 September 2025

Demo di Jakarta

Sosok 'Profesor R' Pembuat Bom Molotov Saat Demo Ricuh di Jakarta, Masih Berusia Remaja

RAP alias Profesor R ditetapkan menjadi tersangka terkait demo ricuh di wilayah Jakarta. Ia diketahui masih berusia remaja.

Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
DEMO DI JAKARTA - Demonstrasi di sekitar Jalan Semanggi Jakarta dekat Polda Metro Jaya, Jumat (29/8/2025). RAP alias Profesor R ditetapkan menjadi tersangka terkait demo ricuh di wilayah Jakarta, diketahui masih berusia remaja. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RAP alias Profesor R ditetapkan menjadi tersangka terkait demo ricuh di wilayah Jakarta.

Ia ditangkap Polda Metro Jaya di kawasan Palmerah, Jakarta Barat pada Senin, 1 September 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dalam demo ricuh, RAP diduga sebagai perakit bom molotov.

Bahkan, dalam akun media sosialnya RAP membuat tutorial membuat bom molotov.

"Admin akun Instagram @RAP, memiliki peran lebih ekstrem, yakni membuat tutorial pembuatan bom molotov," kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/9/2025).

Baca juga: Peran Enam Tersangka Penghasut Aksi Anarkis, Ada Prof R Perakit Bom Molotov

Saat peristiwa terjadi RAP bertindak sebagai koordinator kurir bom molotov di lapangan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan bom molotov yang digunakan massa perusuh saat demo di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, disimpan di kolong Jembatan Semanggi.

Bom molotov tersebut dibuat dan disimpan RAP.

Baca juga: Lemkapi: Lakukan Proses Hukum Terhadap Siapa Pun yang Jadi Dalang Aksi Anarkis

"Jadi sebelum melaksanakan pada saat unjuk rasa, ketika mau melempar bom, itu bomnya satu contoh ditaruh di bawah Jembatan Semanggi," kata Kombes Wira Satya Triputra, Rabu (3/9/2025).

Wira mengungkapkan, RAP menandai lokasi penyimpanan bom molotov guna memudahkan massa perusuh untuk mengambilnya.

Caranya yaitu dengan mendokumentasikan dan menyebarkannya di WhatsApp Group (WAG).

"Itu di-upload melalui media mereka dan itu postingnya melalui di WA group. Kami juga sudah mendapatkan capture daripada percakapan tersebut. Jadi di mana titik-titik disimpan bom molotov tersebut itu disampaikan oleh tersangka RAP," ungkap Wira.

Dalam kasus demo berujung ricuh di Jakarta selain RAP, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebaagai tersangka, yakni DMR, MS, SH, KA, dan FL.

RAP saat ini dijerat Pasal 160 KUHP dan atau pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.

Sosok RAP alias Profesor R

RAP merupakan seorang remaja. Ia dijuluki Profesor R karena dianggap piawai dalam merakit bom molotov.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan