Rabu, 3 September 2025

Demo di Jakarta

Lemkapi: Lakukan Proses Hukum Terhadap Siapa Pun yang Jadi Dalang Aksi Anarkis

Lemkapi meminta kepolisian melakukan proses hukum terhadap siapa pun yang menjadi dalang dalam aksi anarkis di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PROSES HUKUM - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mendukung polisi melakukan proses hukum terhadap siapa pun yang menjadi dalang dalam aksi anarkis di wilayah Jakarta dan sekitarnya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mendukung polisi melakukan proses hukum terhadap siapa pun yang menjadi dalang dalam aksi anarkis di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Lemkapi adalah lembaga independen yang didirikan pada tahun 2016 oleh Dr. Edi Saputra Hasibuan, setelah menyelesaikan masa tugasnya sebagai komisioner Kompolnas periode 2012–2016.

Lemkapi berperan sebagai think tank yang fokus pada isu-isu strategis seputar kepolisian, hukum, dan keamanan, termasuk melakukan kajian dan riset terhadap kinerja Polri hingga Memberikan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan profesionalitas dan pelayanan publik oleh kepolisian.

Polda Metro Jaya saat ini sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka karena diduga melakukan penghasutan hingga memicu ricuh  di sejumlah titik Jakarta pada 25-31 Agustus 2025.

"Kita dukung Polda Metro Jaya memproses hukum siapa pun yang jadi dalang dari aksi anarkis yang berbuntut pembakaran dan penjarahan harta milik warga," kata Dr Edi Hasibuan kepada Tribunnews.com di Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Edi Hasibuan yang merupakan Ketua Prodi Magister Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta melihat penegakan hukum yang dilakukan kepolisian murni masalah hukum.

Edi Hasibuan mengatakan polisi melakukan penangkapan terhadap sejumlah orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum berupa provokasi dan mengajak anak-anak pelajar turun ke jalan untuk melakukan tindakan anarkis.

Tindakan tersebut jelas sebagai bentuk perbuatan melanggar hukum.

"Kalau ada pihak yang keberatan dengan penegakan hukum ini, sebaiknya tempuh upaya hukum," kata Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan kriminologi indonesia (ADIHGI) ini.

Menurut Edi Hasibuan, pihaknya mendukung aksi demonstrasi asal tidak anarkis dan tidak memprovokasi serta melibatkan anak-anak di bawah umur.

"Kalau ada bukti, ada pihak yang menghasut melakukan perusakan, menyebarkan tutorial pembuatan bom molotov dan memberikan panduan jadi kurir bom molotov, tentu itu tidak dapat dibiarkan," kata Edi Hasibuan.

Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait aksi anarkis di sejumlah titik di Jakarta.

DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melakukan penghasutan melalui media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi memaparkan peran masing-masing tersangka.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan