LPSK Catat Rendahnya Permohonan Perlindungan Korban TPKS di Papua: Kami Yakin di Sana Banyak Kasus
Di Papua Pegunungan hanya ada 1 permohonan, Papua Tengah 1 permohonan dan Papua Barat Daya hanya ada 11 permohonan perlindungan kekerasan seksual
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Saksi dan Korban (LPSK) mencatat rendahnya angka permohonan perlindungan baik saksi maupun korban untuk tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di seluruh provinsi di Papua.
Dimana berdasarkan catatan LPSK, selama 2023-2024 jumlah permohonan perlindungan di wilayah paling timur Indonesia itu menunjukkan angka yang minim.
"Kalau kita lihat di dalam kajian kita selama 3 tahun implementasi penegakan tindak pidana kekerasan seksual sebenarnya sudah diberlakukan di hampir seluruh wilayah Indonesia dan kalau kita lihat memang ada wilayah yang sangat kecil bahkan ada yang angkanya 0 untuk melakukan permohonan perlindungan," kata Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati saat jumpa pers refleksi 17 tahun LPSK, di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2025).
Baca juga: LPSK Bakal Bangun Rutan Khusus Justice Collaborator, Tunggu Perizinan dari Kemenimipas
Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Sri, angka 0 terhadap permohonan perlindungan korban atau saksi TPKS itu berada d Provinsi Papua Selatan.
Selanjutnya, di Papua Pegunungan hanya ada 1 permohonan, Papua Tengah hanya 1 permohonan dan Papua Barat Daya hanya ada 11 permohonan.
"Papua Selatan itu sama sekali tidak ada pelaporan, Papua Pegunungan itu hanya ada 1 kemudian Papua Tengah itu juga hanya ada 1 sementara di Papua Barat Daya itu ada 11 Papua Barat itu 21, Papua itu 23 dan Papua," kata dia.
Terhadap angka tersebut, Sri merasa heran, lantaran pihaknya meyakini kalau di seluruh wilayah tersebut banyak tindak kejahatan kekerasan seksual.
"Jadi ini sampai ada wilayah yang itu sama sekali tidak pernah ada permohonan ke LPSK, (padahal) kami yakin disana cukup tinggi kekerasan seksual jadi yang saya kira penting untuk jadi perhatian," ucap dia.
Terhadap fenomena ini, Sri berharap adanya peran serta dari berbagai pihak termasuk pemerintah hingga aparat penegak hukum di daerah setempat.
Menurut dia, setiap stakeholder harus memberikan pemahaman kepada warga sekitarnya terkait pentingnya mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
Baca juga: 5 Tahun Terakhir LPSK Terima 2.373 Permohonan Perlindungan Korban Perdagangan Orang
Pasalnya, LPSK merupakan lembaga yang menerapkan mekanisme kesukarelaan dalam menerima permohonan perlindungan.
"Kemudian persoalan kita adalah tadi soal kerjasama dengan lintas institusi penegak hukum karena memang kita ini lahir berdasarkan permohonan yang les spesialis khusus," kata dia.
"Sementara di dalam KUHAP sama sekali ya tidak menyinggung soal perlindungan saksi dan korban itu yang menjadi catatan buat kami," tanda Sri.
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
![]() |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
![]() |
---|
KKB Papua Mengaku Tembaki Pesawat Sipil di Yahukimo, Jelaskan Alasannya |
![]() |
---|
10 Provinsi dengan Kasus Korupsi Paling Banyak di Indonesia |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Wilayah Jayapura Papua, Kamis 7 Agustus 2025: Potensi Hujan Malam Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.