Program 3 Juta Rumah
Soal Usul Rumah Subsidi Diperkecil, Pengembang Dukung Percepatan Program 3 Juta Rumah
Keberadaan rumah subsidi berukuran kecil menjadi krusial di kawasan perkotaan, tempat harga lahan cenderung tinggi dan ketersediaannya terbatas.
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku usaha dan pengembang properti mendukung rencana pemerintah yang membuka opsi rumah subsidi dengan ukuran lebih kecil.
Usulan ini dinilai sebagai langkah realistis untuk mempercepat Program 3 Juta Rumah, sekaligus menjawab tantangan keterbatasan lahan dan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), terutama di wilayah perkotaan.
Dalam draf perubahan Keputusan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Tahun 2025, disebutkan bahwa rumah subsidi nantinya dapat dibangun di atas lahan seluas minimal 25 meter persegi, dengan luas bangunan mulai dari 18 meter persegi.
Sebelumnya, dalam aturan lama, batas minimum luas tanah ditetapkan 60meter persegi dan bangunan minimal 21 meter persegi.
Baca juga: APERSI: Rumah Subsidi 18 Meter Lebih Tepat Dibangun di Kota Penyangga
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Pedesaan, Thomas Jusman, mengatakan bahwa penambahan opsi rumah subsidi berukuran kecil perlu dipahami sebagai alternatif, bukan pengganti tipe yang sudah ada.
“Ini adalah pilihan tambahan, bukan pengganti rumah tipe 36. Pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara luas agar tidak muncul kesalahpahaman,” ujar Thomas dikutip pada Senin (23/6/2025) .
Menurut dia, keberadaan rumah subsidi berukuran kecil menjadi krusial di kawasan perkotaan, tempat harga lahan cenderung tinggi dan ketersediaannya terbatas.
Thomas juga menekankan bahwa meskipun ukuran diperkecil, standar kelayakan hunian harus tetap merujuk pada Standar Nasional Indonesia (SNI).
Solusi untuk Tanah Terbatas
Ketua Umum DPP Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himpera), Endang Kawidjaja, menilai bahwa revisi ukuran rumah subsidi akan memperluas pilihan bagi masyarakat MBR.
Dengan adanya variasi tipe, masyarakat dapat memilih rumah sesuai dengan kemampuan finansial mereka.
“Luas tanah 25 meter persegi dan bangunan 18 meter persegi bisa menjadi solusi untuk tanah-tanah sempit yang sebelumnya tak terpakai karena tidak memenuhi kriteria rumah subsidi,” katanya.
Wakil Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI), Bambang Ekajaya, menyarankan agar rumah subsidi berukuran kecil difokuskan pada radius 20 kilometer dari pusat kota. Ia menyebut segmen ini cocok untuk generasi muda atau pasangan baru yang belum memiliki anak.
“Rumah subsidi mungil ini bisa menjadi hunian pertama yang terjangkau di lokasi strategis,” ujarnya.
Direktur PT Ciputra Development Tbk, Budiarsa Sastrawinata, menyebut bahwa menyesuaikan ukuran rumah subsidi adalah upaya realistis di tengah tingginya harga tanah. Pengembang tetap bisa menjaga keterjangkauan tanpa menurunkan kualitas.
Program 3 Juta Rumah
Menteri Ara dan Fahri Hamzah Beda Pendapat Soal Rumah Subsidi 18 Meter: Melanggar Undang-undang |
---|
Sopir dan Pegawai Blue Bird Dapat Tambahan Alokasi Rumah Subsidi Jadi 8 Ribu Unit |
---|
Menteri Ara Serahkan 100 Rumah Subsidi ke Pekerja Industri Media: Ini Bukan Penyogokan |
---|
25 Ribu Rumah Subsidi Disiapkan Pemerintah Bagi Masyarakat yang Tak Punya Gaji Tetap |
---|
Rakernas HIMPERRA 2025 Usulkan Perluasan Cakupan Pendapatan MBR untuk Program 3 Juta Rumah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.