Sidang Sengketa Hotel Sultan: Pakar Hukum Berpendapat HGB Berakhir, Lahan Harus Dikosongkan
Sidang sengketa lahan Hotel Sultan antara PT Indobuildco melawan pemerintah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ringkasan Berita:
- Sidang sengketa lahan Hotel Sultan antara PT Indobuildco melawan pemerintah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- PT Indobuildco dituntut mengosongkan dan mengembalikan bidang tanah Eks HGB No. 26/Gelora dan Eks HGB No. 27/Gelora.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang sengketa lahan Hotel Sultan antara PT Indobuildco melawan pemerintah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang lanjutan beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dari dari pihak pemerintah, yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin sekaligus Pakar Hukum Perdata Anwar Borahima.
Di persidangan, pihak pemerintah sebagai tergugat mengajukan gugatan rekonversi terhadap PT Indobuildco.
Alasannya, penggugat telah melawan hukum dan masih menguasai, menempati, dan mengomersialisasi tanah Eks HGB No. 26/Gelora dan Eks HGB No. 27/Gelora, meskipun haknya telah berakhir pada April 2023 lalu.
Gugatan rekonversi terhadap PT Indobuildco diajukan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK),
PT Indobuildco dituntut mengosongkan dan mengembalikan bidang tanah Eks HGB No. 26/Gelora dan Eks HGB No. 27/Gelora. Berikut seluruh bangunan yang melekat di atasnya kepada Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK selaku pemegang HPL No. 1/Gelora.
“Setelah berakhirnya HGB suatu badan hukum, maka badan hukum tersebut tidak lagi memiliki hubungan hukum dengan bidang tanah eks HGB."
"Sehingga, badan hukum dimaksud tidak lagi berhak untuk melakukan perbuatan hukum apa pun di atas tanah eks HGB, baik itu menguasai, menempati, mengambil keuntungan, dan lain-lain,” ucap Prof. Dr. Anwar di persidangan PN Jakpus, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, jika badan hukum tersebut masih melakukan perbuatan hukum di atas tanah eks HGB, maka badan hukum dimaksud telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena perbuatan tersebut dilakukan tanpa hak, melanggar hak orang lain.
"Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, bahkan dapat merugikan orang lain, dalam hal ini pemegang HPL,” imbuhnya.
Baca juga: Pemerintah Gugat Hotel Sultan Rp 742 Miliar Terkait Royalti Penggunaan Lahan Kawasan GBK
Sementara itu, kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menegaskan, perbuatan PT Indobuildco yang saat ini masih menggunakan, menguasai, dan mengormesialisasikan tanah meski HGB tersebut telah berakhir.
"PT Indobuildco wajib mengosongkan dan mengembalikan kepada Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK bidang tanah termasuk seluruh bangunan yang melekat di atasnya mengingat tanah Eks HGB No. 26/Gelora dan Eks HGB No. 27/Gelora berada di atas tanah HPL No. 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara Cq. PPKGBK.” jelasnya.
PT Indobuildco (Hotel Sultan) menggugat Menteri Sekretaris Negara RI, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Baca juga: Ahli Hukum UGM Sebut Sekretariat Negara Wajib Amankan Lahan Hotel Sultan, Ini Alasannya
Indobuildco juga menggugat Menteri Keuangan Republik Indonesia serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut teregister dengan nomer perkara 208/PM10/2025/PN Jkt Pst.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sidang-sengketa-Hotel-Sultan.jpg)