Sabtu, 6 September 2025

Jembatan Tenggarong Ambrol

Tersangka Jembatan Runtuh: Dua Pejabat Dinas PU Ditahan

Dua orang pejabat dari Dinas PU, yakni Kabid Binamarga Yoyok Suriyana dan Pejabat PPTK Setiyono ditahan di Polres Kukar

zoom-inlihat foto Tersangka Jembatan Runtuh: Dua Pejabat Dinas PU Ditahan
TRIBUNNEWS.COM/FAHMI RACHMAN
Beberapa orang pekerja dari dinas PU sedang melakukan pengelasan dan pemasangan penyangga di puing bentang jalan Jembatan Kartanegara, Kamis (1/12). Pengelasan dan pemasangan penyangga di beberapa titik ini akan dilaksanakan satu hingga dua hari mendatang. Hal ini dilakukan karena beberapa puing yang masih tersisa berpotensi membahayakan aktifitas tim SAR. (TRIBUNNEWS.COM/FAHMI RACHMAN)

TRIBUNNEWS.COM, TENGGARONG – Dua orang pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), yakni Kabid Binamarga Yoyok Suriyana dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Setiyono ditahan di Polres Kukar, Rabu (4/1/2012) sekitar pukul 22.30 tadi malam. Sebelum ditahan, keduanya sempat diperiksa tim penyidik Polres Kukar

“Kami sudah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus runtuhnya jembatan (Jembatan Kartanegara), yakni Yoyok Suriyana dan Setiyono pukul 22.30 Wita. Mereka sudah menandatangani surat penahanan. Sedangkan tersangka lain dari PT Bukaka, yakni M Syahriar Fahrurrozi belum ditahan karena masih proses pemeriksaan hari ini. Kita tunggu besok (hari  ini),” kata Kapolres Kukar AKBP I Gusti Kade Budhi Harryarsana melalui Kasubag Humas AKP I Nyoman Subrata, tadi malam.

Ditanya apakah kuasa hukum dari PU mengajukan surat penangguhan penahanan, Nyoman sejauh ini belum mengetahui pasti. “Kalau pun mereka mengajukan surat penangguhan penahanan, kami akan pelajari dulu,” ucapnya.

Selain kedua tersangka dari PU, tim penyidik juga memeriksa Manager Project PT Bukaka M Syahriar Fahrurrozi. Syahriar ditetapkan tersangka dalam kasus runtuhnya Jembatan Kukar pada Sabtu (26/11/2011) lalu.

Dia datang mengenakan jaket hitam didampingi 4 orang kuasa hukumnya datang ke Polres Kukar sejak pukul 09.00. Salah seorang kuasa hukum Syahriar, Ahmad Riyadh mengatakan, kliennya datang untuk memenuhi panggilan tim penyidik Polres Kukar terkait kasus runtuhnya Jembatan Kukar.

“PT Bukaka sedang kena musibah. Klien kami datang untuk menghormati proses penyidikan karena tim penyidik juga mencari kebenaran. Kesimpulan dari hasil penyidikan bakal disampaikan ke pengadilan,” ucap Riyadh di sela pemeriksaan kepada sejumlah wartawan yang sudah menantinya.

Selaku kuasa hukum, dia mengaku juga menyiapkan surat penangguhan penahanan terhadap kliennya apabila tiba-tiba pihak kepolisian melakukan penahanan.

“Kami sudah memasukkan permohonan (penangguhan penahanan) dengan jaminan perusahaan PT Bukaka. Selama proses hukum terus berjalan, jangan ada upaya paksa penahanan. Dalam permohonan itu, pihak keluarga dan perusahaan membubuhkan tanda tangan,” jelas dia.

Diakuinya, polisi punya hak untuk menahan kliennya selaku tersangka apalagi memiliki cukup bukti. “Maka itu, permohonan penangguhan penahanan itu kami buat untuk berjaga-jaga,” imbuhnya.

Terkait tuduhan kelalaian dari pihak kepolisian dalam pekerjaan pemeliharaan jembatan, Riyadh mengatakan ada kemungkinan ke arah sana. Dia berharap, agar tim penyidik membeberkan keterangan ahli agar penyidikan lebih sempurna.

“Karena menurut klien saya, pekerjaan perawatan itu belum saatnya dilaksanakan, tapi di lapangan kok sudah curi start. Kalau bicara siapa yang salah, semua pasti salah. Sayangnya, orang lapangan yang mengerjakan pemeliharaan meninggal,” jelasnya.

Sebelumnya, ucap Riyadh, dalam meeting, PT Bukaka menyebut pekerjaan perawatan dilaksanakan Selasa (29/11/2011) atau paling cepat Senin (28/11/2011). Dalam meeting, PT Bukaka juga telah memerintahkan agar jembatan ditutup saat pelaksanaan pemberian.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan