Satnarkoba Polres Lampura Amankan Pasutri
keduanya menyembunyikan tiga paket hemat putau di celana dalam isterinya.
Editor:
Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM KOTABUMI, - Ada saja ulah tersangka pasangan suami isteri, Romi (33) dan Yeti (31). Pasalnya ketika akan digrebek oleh Satuan Narkoba Polres Lampung Utara, keduanya menyembunyikan tiga paket hemat putau di celana dalam isterinya.
Akibatnya, untuk memeriksa kebenaran, anggota Narkoba memanggil polwan di Mapolres untuk menggeledahnya.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara membenarkan hal tersebut. Ia menerangkan warga Hi, Asni, Tanjung Aman, Kotabumi Selatan ditangkap berdasarkan informasi dari warga sekitar, yang menyebutkan didaerah tersebut sering dilakukan transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, keduanya diamankan saat akan melakukan transaksi barang haram tersebut. "Keduanya diamankan dirumahnya, Rabu (27/6/2012) sekitar pukul 09.00 WIB," jelasnya.
Zulpikar mengatakan dari tangan tersangka polisi mengamankan tiga bungkus kecil putau. "Saat akan dilakukan penangkapan tersangka mengelak, tetapi setelah digeledah seorang anggota Polwan di Polres, ditemukan tiga pahe dicelana dalam sang isteri," ujarnya seraya menjelaskan keduanya tidak bisa berkutik dengan ditemukan barang haram tersebut.
Kasat menjelaskan, keduanya terancam pasal 111 dan atau 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009, yang ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara.
Polisi, lanjut Zulpikar, masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut. Pasalnya berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapat dari ED. "Kami sudah mengamankan barang bukti berikut tersangkanya, serta akan melakukan pengembangan," tutupnya. (Ang)
Romi mengakui barang haram tersebut dibelinya sebanyak lima bungkus kecil (paket hemat) seharga Rp 200 ribu dan barang tersebut diperoleh salah seorang yang bernama inisial Ed yang tidak jauh dari rumahnya yang kini menjadi buruan petugas.
”Dua bungkus plastik kecil (paket hemat) telah saya gunakan dan tiga bungkus lainya rencannya akan saya jual,”ujarnya.
Dia juga menjelaskan, barang tersebut dibeli pada pagi harinya, dari tetangganya.”Belum sempat dijual yang tiga paket, saya keburu ditangkap polisi,”ujar dia lagi.
Pada saat ditangkap petugas, lanjut Romi, barang tersebut, saat itu disimpan oleh istrinya di dalam celana dalam kemaluanya.
Sementara pengakuan Yeti Suparti mengatakan, pada saat petugas melakukan penggerebekan, ia disuruh suaminya untuk menyembunyikan barang haram tersebut di dalam celana dalam.
”Saya disuruh suami untuk menyembunyikan barang tersebut dan saya tidak pernah mengkomsumsi barang haram tersebut,”ujarnya. (Ang)
Terkait Berita Regional :
- 17 PNS Pemkot Yogya Terlibat Perselingkuhan
- Kekerasan Terhadap Anak di Pangkalpinang Masih Tinggi
- Suami Paksa Istri Layani Lelaki Hidung Belang
- Kuota Premium Jatim Overload
- Iklan Terbaru Ilham-Aziz Beredar di YuoTube
- Mobil Rombongan Gubernur Aceh Tabrak Becak
- Kabut Asap Landa 5 Daerah di Aceh
- Besok, KPID Sulsel Uji Kelayakan TV Kabel Wajo