Rabu, 29 Oktober 2025

UMK Sidoarjo Belum Ditetapkan

“Kalau berapa besaran UMKnya , saya belum bisa jawab sekarang," tutur Husni Thamrin, Senin (20/10/2014).

TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ribuan buruh kembali berunjukrasa disekitar bundaran HI Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2014). Unjuk rasa yang memacetkan jalan di sekitar MH.Thamrin dan Jalan Sudirman ini untuk menuntut kenaikan upah minimum minimal 30 persen pada tahun 2015. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sidoarjo, Sukiyanto mengaku belum menentukan besaran UMK Sidoarjo. “UMK masih dibahas belum ada usulan. Kami rapat terus untuk menentukan berapa UMK nanti,” ucapnya.

Sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim, Soekarwo yang ditujukan kepada 38 Bupati/Walikota se-Jatim, minta agar kabupaten/kota  dalam hal ini Dewan Pengupahan  segera membahas UMK tahun 2015.

Rekomendasi dari Dewan Pengupahan ini yang akan menjadi pertimbangan Bupati/Wali Kota untuk menyampaikan usulan UMK ke gubernur. Usulan UMK Kabupaten/Kota ke Provinsi disampaikan mulai 14 sampai 18 Oktober tapi sampai saat ini usulan belum diserahkan.

Padahal pada 21 November nanti, UMK 2015 untuk kota dan kabupaten se Jawa Timur digedok gubernur. Karena 40 hari sebelum diberlakuan per  1 Januari, UMK 2015 harus sudah ditetapkan.

Jika sampai batas waktu yang ditentukan ada Kabupaten/Kota yang belum menyerahkan usulan besaran UMK, gubernur akan tetap menetapkan UMK daerah tersebut. Sedangkan penetapan UMK didasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker ) Nomor 13 Tahun 2012, tentang komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Dalam Permenaker, komponen KHL ada 60. Antara lain, transportasi, sewa kamar, listrik, air minum, ikan, daging, pakaian,  dan buah-buahan empat sehat lima sempurna. Komponen inilah yang harus dijadikan acuan dalam menentukan UMK.

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved