Aksi Bejat Sang Ayah Terungkap Setelah Sang Kakak Curiga Lihat Perut Adiknya Membuncit
"Terbongkarnya kasus ini berawal dari kecurigaan kakak kandung dan warga terhadap perubahan fisik korban,"
Editor:
Adi Suhendi
Kemudian diketahui bahwa pelaku adalah ayah kandungnya.
"Pelaku juga telah mengakui perbuatannya tersebut," terang Henny.
Dikemukakan Henny, pencabulan kali pertama dilakukan pada bulan Mei 2017, sekira pukul 23.00 WIB.
Saat itu dia terangsang melihat anaknya yang sedang terlelap tidur di kamarnya.
Baca: KPK Kordinasi Dengan Imigrasi Sikapi Gugatan Setya Novanto di PTUN
Kemudian dipaksalah Min untuk melayani nafsu bejatnya.
Dan perbuatan tersebut terus dilakukan sampai lima kali.
Di hadapan petugas tersangka mengaku khilaf dan mengaku menyesal atas perbuatannya.
Ia menceritakan sejak istrinya meninggal dunia 5 tahun lalu, ia sering melampiaskan hasrat seksualnya di tempat lokalisasi.
Namun satu tahun terakhir mulai berhenti mengunjungi lokalisasi dan memutuskan bersetubuh dengan korban yang merupakan anak kandungnya sendiri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, M dijerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku diancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan pidana paling lama 15 tahun ditambah 1/3 karena pada perkara pelaku merupakan orang tua korban dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (tribunjateng/humas porles temanggung)
Berita ini sudah dimuat di Tribunjateng.com dengan judul: BEJAT, Si Ayah Ini Biasa ke Lokalisasi dan Kini Menghamili Anak Kandungnya Sendiri