Jumat, 15 Agustus 2025

Liga 1

Sebelum Dikeroyok Secara Brutal, Haringga Dirazia KTP oleh Suporter Pendukung Persib

Razia tersebut awal dari pengeroyokan Haringga Sirla (23), warga Jakarta Barat yang tewas ‎setelah dianiaya lebih dari 5 orang

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Polrestabes Bandung menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan Haringga Sirla (23) yang terjadi jelang laga Persib Bandung melawan Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu (23/9/2018). TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Sekelompok suporter Persib Bandung sempat menggelar razia pendukung Persija Jakarta sebelum laga Persib melawan Persija di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu (23/9/2018).

Razia tersebut awal dari pengeroyokan Haringga Sirla (23), warga Jakarta Barat yang tewas ‎setelah dianiaya lebih dari 5 orang secara sadis dan brutal.

"Kejadian ini bermula ketika seorang pengendara (korban) melintas di depan Stadion GBLA dan ternyata dilakukan sweeping oleh anak-anak Bobotoh," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana Marzuki di Jalan Jawa, Senin (24/9).

Dalam akun Instagram korban, Haringga tampak memposting instastory berupa gambar tiket kereta api Argo Parahyangan dengan tujuan Jakarta-Bandung‎. Kemudian, saat razia tersebut, korban diperiksa dan diketahui ber-KTP DKI Jakarta.

"Saat razia, mereka mendapatkan ada satu orang diduga anggota The Jak Mania (organisasi suporter Persija) yang memiliki KTP dari Jakarta. Setelah itu, terhadap korban dilakukan penganiayaan berkali-kali secara bersama-sama menggunakan alat yaitu balik, ada juga helm,keling kaca piring, balok kayu dan lain sebagainya," ujar dia.

Dalam video rekaman pengeroyokan brutal itu, tampak Haringga yang sudah bertelanjang dada diseret, dilempari beragam benda. Lebih tragis lagi, saat korban sudah tak sadarkan diri, ia diseret dalam kondisi tubuhnya berlumuran darah.

"Korban meninggal di lokasi kejadian," ujar Yoris. Polisi sudah mengamankan delapan orang dan dijadikan tersangka. Namun, tersangka diyakini bertambah.

"Tersangka dijerat Pasal 170 KUH Pidana dan diancam pidana lebih dari 7 tahun," kata Yoris.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan