Selasa, 11 November 2025

Jual-beli Berlian Istri Polisi di Pontianak Berujung Penganiayaan, Istri Perwira Pukul Istri Bawahan

Polda Kalbar membenarkan kasus penganiayaan yang terjadi dilakukan oleh istri Polisi ke istri Polisi yang diduga kuat merupakan‎ istri

Editor: Hendra Gunawan
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Nia Kurnia (43) terbaring lemah, di Ruang Rawat Inap Elisabeth Nomor 22 Rumah Sakit Antonius, Jalan KH Wahid Hasyim, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (02/11/2018) siang. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) akhirnya merilis perkembangan terbaru kasus penganiayaan yang di lakukan oleh MHN terhada Nia Kurnia.

Polda Kalbar membenarkan kasus penganiayaan yang terjadi dilakukan oleh istri Polisi ke istri Polisi yang diduga kuat merupakan‎ istri seorang Perwira Menengah di Pontianak.

Hal ini dinyatakan langsung oleh Kepala Bidang humas Polda Kalbar Kombes Pol Nanang Purnomo.

Tak hanya itu, Nanang juga membenarkan saat ini yang bersangkutan juga dalam proses penyelidikan dan didampingi kuasa hukumnya yakni ‎H Makmur M Raona SH MH.

Menurut Nanang, perkara ini ditangani unit Ditreskrimum Polda Kalbar.

Nanang juga membeberkan sejumlah informasi perkembangan penyelidikan kasus penganiayaan sesama anggota Bhayangkari itu.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan dari wawancara/introgasi kepada 7 (tujuh) orang saksi bahwa ditemukan unsur dugaan tindak pidana penganiayaan," ujarnya, melalui media WhatsApp pada Kamis (8/11/2018) dini hari.

Nanang menjelaskan, tindak pidana penganiayaan tersebut yang dimaksud dalam pasal 351 KUHP dan atau pasal 352 KUHP.

Terhadap laporan pengaduan dari korban Nia Kurnia tentang dugaan tindak pidana Penganiayaan prosesnya dapat ditingkatkan ke proses penyidikan.

"Selanjutnya penyidik akan membuat serta mengirimkan SP2HP (Surat Perintah Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada saksi pelapor," imbuhnya.

Selain itu juga‎ Sementara penyidik masih menunggu hasil Visum et Repertum (VeR) dari rumah sakit dan Laporan Polisi secara resmi karena selama korban masih dirumah sakit belum dapat dimintai keterangan secara resmi.

Sebelumnya diberitakan, Nia Kurnia (43) terbaring lemah, di Ruang Rawat Inap Elisabeth Nomor 22 Rumah Sakit Antonius, Jalan KH Wahid Hasyim, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (02/11/2018) siang.

Selang oksigen tampak masih terpasang di hidungnya.
Nia Kurnia diduga menjadi korban pengaiayaan seseorang berinisial MHN, yang terjadi pada, Selasa (31/10/2018) siang.

Terduga MHN diketahui merupakan istri seorang perwira polisi yang bertugas di lingkungan Polda Kalbar.

Sejak, Selasa (31/10/2018) malam, Nia pun telah menjalani perawatan di rumah sakit.

Saat ditemui, Jumat (02/11/2018) siang, Nia yang juga istri anggota Polri yang bertugas di Polda Kalbar masih terlihat lemah.

Nada bicaranya pun pelan dengan pandangan mata sayup.

Wanita kelahiran Ketapang tesebut hanya bisa bercerita kronologis peristiwa dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya dengan terbata-bata.

"Kejadiannya Selasa siang, di rumahnya (MHN) di Pontianak," ujar Nia kepada awak media.
Dirinya sengaja datang bertemu MHN untuk melunasi sisa pembayaran batu berlian yang ia beli dari MHN senilai Rp18 juta.

"Pertama saya sudah bayar 10 juta. Dan terakhir itu saya bayar di rumahnya 8 juta. Terus, uang itu dikembalikan. Saya nolak, karena saya merasa sudah bayar,"

"Katanya masih kurang 10 juta. Padahal sudah lunas. Memang pembayaran pertama tidak ada kwitansi," jelas Nia.

Karena dirinya terus menolak mengambil uang tersebut, MHN yang menurutnya saat itu sudah emosi berlaku kasar kepada Nia, hingga berujung pada perbuatan tindak penganiayaan.

"Saya ditampar dan dicekik, itu spontan saja," ucapnya.

Merasa MHN adalah atasannya di organisasi Bhayangkari, Nia tidak melakukan perlawanan sama sekali meski sudah diperlakukan demikian.

"Saya sadar, saya tidak boleh melawan, saya harus menghormati. Namun, semakin dihormati beliau semakin beringas,"

"Saya didorong, setelah saya mau keluar, saya dihalangi di pintu. Dia bilang, saya tidak boleh keluar dan memaksa terima uang itu,"

“Saya tetap tak mau terima. Habis itu, saya diancam. Dia bilang, di situ ada pisau, saya bisa bunuh kamu. Tetapi saya tetap tidak melawan. Sebab dia atasan saya," kata Nia.

Saat kejadian tersebut, Nia mengungkapkan ada seseorang yang menyaksikannya.

Sebab saat dia kerumah MHN, ia datang tidak sendiri.

Orang tersebutlah yang membujuknya agar terima saja uang tersebut supaya bisa pulang.

"Saat itu, driver dan petugas jaga juga ada," tuturnya.

Setelah mengalami penganiayaan tersebut, Nia baru merasakan sakit saat malam hari. Kepalnya tersa pusing dan muntah.

"Terus sesak. Setelah itu saya dibawa rumah sakit," jelasnya.

Nia mengatakan, sudah melaporkan perbuatan penganiayaan yang dilakukan MHN ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar agar diproses secara hukum.

Kakak kandung korban, Nety berharap Polda Kalbar dapat memproses aduan penganiayaan yang dialami adiknya tersebut.

"Kami mau kasus ini diselesaikan sesuai aturan. Jangan sampai hal sperti ini terjadi lagi. Kami pihak keluarga sudah melaporkan kejadian ini ke Polda. Saya meminta Polda memproses kasus ini seadil-adilnya," harap Nety.

Surat Tulis Tangan Nia Kurnia

Selain menceritakan penganiayaan yang dialaminya, dirinya juga menuliskan sepucuk surat.

Surat yang ditulis tangan itu, ia tujukan kepada Direskrimum Polda Kalbar.

Berikut surat tulis tangan Nia Kurnia kepada Direskrimum Polda Kalbar:

Kepada Yth:

Bapak Direskrim Umum Polda Kalbar

di Pontianak

Dengan Hormat

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Nia Kurnia

TTL: Ketapang, 5 Oktober 1975

Alamat: Jalan Husim Hamzah, Kompleks Berdirikari Indah

Melaporkan seseorang yang bernama:

Nama: Ibu MHN

Alamat: Jalan Sumatera

Jenis Kelamin: Perempuan

Adapun kronologis peristiwa sebagai berikut:

Saya datang ke rumah Beliau dengan tujuan menjelaskan perihal cincin berlian yang saya beli pada Ibu MHN.

Saya sudah merasa membayarkan uang Rp 10 juta, dan sisanya Rp 8 juta sudah saya lunaskan.

Tapi beliau bilang, saya cuman bayar Rp 8 juta.

Dan beliau meminta dikembalikan.

Kebetulan barang tersebut saya bawa dan saya kasikan.

Tapi saya tidak mau mengambil uang kembalinya Rp 8 juta.

Beliau marah-marah dan memaksa saya menerima dan terjadilah hal yang tidak diinginkan.

Saya didorong, dicekik, dan ditampar

Dari mulutnya keluar kata-kata yang tidak mengenakkan.

Saya berusaha sabar dan tetap sabar.

Tapi beliau semakin beringas.

Saya berusaha mau keluar rumah dan pulang.

Tapi beliau menutup pintu dan terus mendorong saya

Saya dimarahi terus dan beliau sempat berkata, Di situ ada pisau, saya bisa bunuh kamu!

Ada saksinya Ibu RS.

Demikian laporan pengaduan ini saya buat, dengan sebenar-benarnya dan agar dapat diproses dengan seadil-adilnya.

Pontianak, 30-11-2018.

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Fakta Terbaru Kasus Jual Beli Berlian Sesama Istri Polisi Berujung Penyiksaan,

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved