Fakta Ibu Bunuh Anak di Indramayu: Anak Alami Penyimpangan Seksual hingga Ibu Sewa Pembunuh Bayaran
Fakta Ibu Bunuh Anak di Indramayu: Anak Alami Penyimpangan Seksual hingga Ibu Sewa Pembunuh Bayaran
Penulis:
Anugerah Tesa Aulia
Editor:
Tiara Shelavie
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki saat melakukan konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (27/9/2019).
5. Ancaman hukuman
Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (4) Jo 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.
Dengan ancaman hukuman, yakni pidana mati atau pidana penjaran seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun.
"Kita harapkan pelaku yang lain yang belum tertangkap bisa segera diamankan," ujar Yoris MY Marzuki.
(Tribunnews.com/Anugerah Tesa Aulia/TribunJabar)