Siswi SMP Jadi Korban Pencabulan 4 Pria, Salah Satu Pelaku Pacarnya Sendiri
Persetubuhan oleh para pelaku diketahui dari periode 15 Oktober 2019 hingga 19 Oktober 2019 yang lalu
Perbuatan para pelaku akhirnya membuat korban merasa trauma dan mengurung diri.
Saat itulah timbul kecurigaan orangtua Bunga akan sikap anaknya.
"Setelah sekian hari, akhirnya dia (Bunga) bilang, kalau dia menjadi korban pemerkosaan empat orang. Ia takut kalau cerita ke orang lain, nanti perbuatannya kepada pacarnya (Agus Wiyono) akan disebar," kata ibu korban yang enggan disebut namanya di Mapolsek Seputih Mataram, Selasa, 29 Oktober 2019.
Setelah melakukan visum, keluarga korban akhirnya melaporkan perbuatan para pelaku terhadap Bunga ke Mapolsek Seputih Mataram.
Arief Wiranto menegaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dijerat tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d dan 76 e jo pasal 81 dan 82 UU nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca: Menelusuri Praktik Prostitusi Online di Lampung: Pasang Foto Vulgar Hingga Cantumkan Kode Khusus
Pelaku Agus Wiyono berdalih, bahwa persetubuhan yang ia lakukan dengan Bunga dilandasi perbuatan suka sama suka, dan tanpa paksaan.
Agus mengaku, hanya satu kali berhubungan badan dengan Bunga.
Terkait aksi tiga orang lainnya, yang juga melakukan perbuatan yang sama kepada Bunga, Agus mengaku, tidak mengetahuinya.
"Saya gak tahu dan gak ikut-ikutan apa yang mereka lakukan. Saya gak tahu mereka (Heru, Wayan Sudarme dan JY) membawa Bunga ke rumahnya masing-masing dan melakukan itu (persetubuhan)," kata Agus.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Eko Yuwono mengimbau orangtua untuk benar-benar memperhatikan pergaulan anak-anak mereka, baik saat jam sekolah maupun saat di luar rumah.
Pengawasan orangtua yang lemah, kata Eko Yuwono, akan membuat anak tidak terkontrol pergaulannya.
Kondisi itu, menurut Eko, dapat dimanfaatkan orang-orang tak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi mereka.
"Sudah lebih dari 87 kasus selama 2019 ini kami tangani (pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak) di Lamteng. Ini memperlihatkan lemahnya para orangtua mengawasi (pergaulan) anak-anak mereka," terang Eko Yuwono.
Pencabulan di Tanggamus
Siswi SMP di Gisting, Tanggamus dipanggil guru BK (bimbingan konseling) karena lama tak masuk sekolah. Padahal, libur sudah selesai dan dia tak kunjung masuk sekolah.