Selasa, 28 Oktober 2025

Siswi SMP Jadi Korban Pencabulan 4 Pria, Salah Satu Pelaku Pacarnya Sendiri

Persetubuhan oleh para pelaku diketahui dari periode 15 Oktober 2019 hingga 19 Oktober 2019 yang lalu

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam
Empat pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur saat berada di Mapolsek Seputih Mataram, Lampung Tengah, Selasa, 29 Oktober 2019 

Antara AH dan A adalah sama-sama anak angkat. 

"Berbekal informasi korban, sang guru kemudian berinsiatif melaporkan yang dialami anak didiknya ke Polsek Talang Padang," jelas Khairul. 

Untuk kasus yang dialami anak-anak memang semua pihak boleh melapor, tidak terbatas dari lingkup keluarga atau orang terdekat korban saja.

Untuk kasus ini pihak pelapor adalah guru BK berinisial NW. 

Polisi telah memeriksa saksi-saksi termasuk AH sendiri, dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kini AH dijerat pasal pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan (2) dan 76 E jo pasal 82 ayat (1) perubahan UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman tersangka maksimal 15 tahun penjara," jelas Khairul. (tribunlampung.co.id/syamsir alam)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul 4 Pemuda Setubuhi Bunga Bergantian di Rumah Masing-masing, Begini Modus yang Dilancarkan

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved