Sabtu, 6 September 2025

Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Sempat Curhat ke Eksekutor Hakim Jamaluddin, Zuraida Merasa Malu Jika Bercerai ZDengan Suami

Zuraidah Hanum tersangka otak pelaku pembunhan yang juga merupakn istri Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin tak kuasa menahan tangisnya

Editor: Hendra Gunawan
M Fadly Taradifa/Tribun Medan
Kedua pelaku Zuraida Hanum dan M Jefri Pratama melakukan rekonstruksi saat bertemu di Cafe Every Day, Senin (13/1/2020). 

Lanjut Martuani, pelaku utama dalam pembunuhan ini berinisial Zuraida Hanum yang tak lain adalah istri korban dibantu JP dan RF.

Adapun beberapa barang bukti yang diamankan, di antaranya satu unit mobil Jamaluddin, satu unit sepeda motor, sapatu korban, baju, dan bed cover.

Istri Jamaluddin, Hakim PN Medan, Zuraida Hanum saat menjadi tersangka pembunuhan suaminya
Istri Jamaluddin, Hakim PN Medan, Zuraida Hanum saat menjadi tersangka pembunuhan suaminya (Riski Cahyadi/Tribun Medan)

Martuani menilai pembunuhan yang didalangi istri korban cukup bagus.

"Tanpa alat bukti, tanpa kekerasan, korban dibunuh dengan di bekap, sehingga kehabisan napas," pungkas Martuani.

Kejadian bermula pada tahun 2011 korban menikah dengan pelaku Zuraida Hanum (ZH) dan dari pernikahan mereka telah dukarunai seorang anak perempuan.

Seiring waktu berjalan, ZH cemburu terhadap korban Jamaluddin karena ia merasa diselingkuhi oleh korban dan ZH berniat menghabisi korban.

Pertama kali niat tersebut terjadi pada bulan Maret 2019 ZH meminta LH untuk membunuh korban, Namun LH tidak bersedia.

Lalu pada akhir tahun 2018 ZH berkenalan dengan pelaku JP karena anak mereka sama-sama bersekolah di-Yayasan Harapan III Medan.

Karena sering berjumpa kemudian ZH curhat kepada JP dan akhirnya ZH dan JP memiliki hubungan asmara Kemudian sekltar tanggal 25 November 2019, ZH dan JP bertemu di Coffee Town tepatnya di Ringroad Medan dan merencanakan pembunuhan korban.

Kemudian ZH memberitahukan kepada RF dan setelah mereka sepakat dengan rencana tersebut kemudian ZH membenkan uang sebesar Rp 2 juta kepada RF untuk membeli 1 unit handphone kecil, beli sepatu sebanyak 2 pasang, Beli baju kaos sebanyak 2 potong dan sarung tangan.

Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Zuraida Hanum (tengah) yang juga istri korban dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). Polda Sumatera Utara menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim PN Medan tersebut dan satu dari tiga tersangka itu merupakan istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Zuraida Hanum (tengah) yang juga istri korban dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). Polda Sumatera Utara menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim PN Medan tersebut dan satu dari tiga tersangka itu merupakan istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)

Lalu pada tanggal 28 November 2019 sekltar pukul 19.00 WIB JP dan RF duemput Zuraihda dengan mobil Toyota Camry BK 78 ZH oleh di Pasar Johor Jalan Karya Wisata.

Kemudian mereka masuk ke rumah Korban di Jalan Aswad permuhan Royal monaco melalui dalam garasi dengan kondisi rumah korban sudah terbuka.

JP dan RF turun dari mobul dan masuk ke dalam rumah korban sementara ZH menutup pagar garasi mobil.

Lalu langsung mengantar JP den RF menuju lantai 3 rumah korban dan menunggu aba aba den ZH untuk meIakukan eksekusu pembunuhan terhadap korban Jamaluddin.

Lalu pukul 20.00 WIB ZH naik ke lantai 3 mengantar Air mineral, kemudian RF san JP. Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, ZH naik kembali ke lantai 3 untuk melihat JP dan RF.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan