Tak Ada Aktivitas Siaran, KPID Cabut Izin 3 Radio di Jawa Tengah
Melalui keputusan rapat pleno pada Selasa (14/1/2020), merekomendasikan pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Radio Mix FM di Rembang.
Beleid itu berbunyi izin penyelenggaraan penyiaran dicabut Menkominfo apabila lembaga penyiaran tidak bersiaran lebih dari tiga bulan tanpa pemberitahuan kepada KPI.
"Penjatuhan sanksi sebagai pembinaan terhadap kalangan lembaga penyiaran agar konsisten menaati regulasi penyiaran," ujarnya.
Langkah pengawasan akan terus dilaksanakan sebagai upaya penegakan regulasi untuk mengangkat marwah penyiaran di provinsi ini.
Sebelumnya, melalui rapat pleno 20 November 2019, KPID merekomendasikan pencabutan terhadap empat stasiun radio.
Keempatnya yakni PT Radio Maliu Maheswara Kencana (Maliu FM), PT Radio Kstaria Indonesia Ing Ngalaga (Banjar Radio FM), dan PT Radio Suara Banjar Peduli (Banjar FM), ketiganya bersiaran di Banjarnegara.
Lalu, PT Radio Van Java yang bersiaran di Batang. (Mamdukh Adi Priyanto)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Saat Disidak Tidak Ada Aktivitas Siaran, Izin 3 Radio di Jawa Tengah Dicabut