Aniaya Teman Sesama Penghuni Panti Jompo Hingga Tewas, Ismail Terancam 15 Tahun Penjara
Polres Gowa menerapkan pasal berlapis terhadap Ismail Arsyad, penganiaya kakek panti jompo di Kabupaten Gowa hingga tewas. Ancaman hukuman 15 tahun.
TRIBUNNEWS.COM, SUNGGUMINASA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa menerapkan pasal berlapis terhadap Ismail Arsyad (63), penganiaya kakek panti jompo di Kabupaten Gowa hingga meninggal dunia.
Polisi menerapkan pasal berlapis. Pertama Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider 351 (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Ismail Arsyad kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Ismail Arsyad ditangkap polisi karena menganiaya teman kamarnya hingga meninggal dunia, Toa Tho alias Sangkala (75).
Ismail Arsyad ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Gowa pada Kamis (23/1/2020) sore kemarin.
Baca: Sering BAB Sembarangan Jadi Alasan Kakek Bunuh Temannya di Panti Jompo
Baca: Ismail Aniaya Sesama Penghuni Panti Jompo Hingga Tewas Diduga karena Sakit Hati
Selanjutnya, ia langsung digiring ke Mapolres Gowa.
Tersangka harus diperiksa dengan kursi roda karena sudah lanjut usia.
Pemeriksaan juga mendapat pendampingan pegawai BRSLU Gau Mabaji.
Polres Gowa juga berencana berkoordinasi dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia. Sebab BRSLU Gau Mabaji Syam Wuryani berada di bawah naungan kemensos.

"Kita akan berkoordinasi dengan pihak Kemensos," kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir.
Berpidato di Harlah NU, Anies Baswedan Doakan Jokowi agar Diberi Kemudahan Hadapi Pandemi Covid-19 |
![]() |
---|
Kabar Duka, Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Ibu di Cianjur yang Viral karena Mengaku Melahirkan Tanpa Hamil Ternyata Dihamili Mantan Suami |
![]() |
---|
PENGUMUMAN Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12, Cek www.prakerja.go.id |
![]() |
---|
Dulu Lebih Pilih Astrid Tiar Ketimbang Revalina S Temat, Gading Marten Justru Diselingkuhi 5 Kali |
![]() |
---|