Minggu, 24 Agustus 2025

Terungkap, Istri yang Dijual Suaminya ke Teman Lalu Dintonton Adegan Ranjang Mereka, Hamil 4 Bulan

Terungkap fakta baru pria Pasuruan jual istri ke teman sendiri yang mirip kasus fenomenal video Vina Garut.

Editor: Sugiyarto
SURYA.co.id/GALIH LINTARTIKA
Sebuah video istri disetubuhi teman sendiri tersebar, polisi pun mengungkap motif pria Pasuruan ini menjual istrinya. 

Pihaknya menduga masih ada kemungkinan, korban dijual tersangka lebih dari empat pria.

Atas perbuatan pelaku, Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota akan menerapkan sejumlah pasal terhadap tersangka.

Korps Bhayangkara akan menerapkan Pasal 47 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain itu, ada juga Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Tersangka terancam akan dipidana badan atau kurungan lebih dari 10 tahun.

AKBP Donny Alexander mengatakan, dalam pemeriksaan penyidik, apa yang dilakukan tersangka terhadap istri sahnya masuk dan unsurnya memenuhi dalam tiga pasal tersebut.

"Ada pemaksaan dalam rumah tangga untuk berhubungan seksual dengan orang lain, perdagangan orang dengan tujuan komersil dan membuat serta menyebarkan video asusila," jelasnya.

Akan tetapi, kata Kapolres, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan jika penyidik akan menambah jeratan pasal yang akan diterapkan ke dalam kasus ini.

Dengan catatan, ada alat bukti kuat yang baru.

"Ini kami masih dalami," kata dia.

Kondisinya Syok

Sementara itu kondisi F (23), istri yang jadi korban tindak pidana perdagangan orang oleh suaminya, MSS (28) atau M Sabik Setiawan masih syok dan memprihatinkan.

Ibu satu anak ini sudah dipulangkan ke rumah orang tuanya.

"Korban saat ini di rumah di Kecamatan Kejayan. Kondisi masih syok," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Slamet Santoso, Selasa (11/2/2020).

Sebelumnya F menjadi pemeriksaan maraton di Unit PPA Polres. Sumber di PPA menyebut, dalam pemeriksaan korban mengaku sudah lupa berapa kali dipaksa melayani nafsu bejat teman-teman suaminya.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan