Tragedi Susur Sungai
Polisi: Guru, Sekolah, Penyelenggara Susur Sungai di Sleman Bisa Dipidana Jika Terbukti Lalai
kegiatan susur sungai Sampur ratusan siswa SMPN 1 Turi, Sleman, DIY, berujung maut
Editor:
Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Yulianto mengatakan akan menindak tegas kepada pihak yang terbukti melakukan kelalaian saat kegiatan susur Sungai di Sleman.
Termasuk juga guru, sekolah atau penyelenggara yang diduga lalai hingga mengakibatkan korban jiwa.
Diketahui, kegiatan susur sungai Sampur ratusan siswa SMPN 1 Turi, Sleman, DIY, berujung maut.
Sejauh ini, ada 7 siswa meninggal dan 3 siswa lainnya masih dinyatakan hilang.
Baca: UPDATE Jumlah Warga Jepang Terinfeksi Virus Corona, 4 WNI Kru Diamond Princess Masih Dirawat di RS
Baca: Siswa Jadi Korban Pedofilia, KPAI Minta Proses Perekrutan Petugas Sekolah Lebih Ketat
"Pasti dong, para pihak yang bertanggung jawab pasti nanti diperiksa," kata Yulianto, Sabtu (22/2/2020).
Hal tersebut mengacu dalam pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam beleid tersebut berbunyi, 'barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun'.
Yulianto menambahkan, pihaknya belum melihat langsung lokasi sungai Sempor yang menjadi tempat ratusan siswa melakukan kegiatan susur Sungai.
Sehingga dia belum bisa berbicara banyak apakah sungai itu bahaya atau tidak untuk dilakukan kegiatan.
Namun, dengan kondisi cuaca di Sleman yang beberapa terakhir turun hujan, Yulianto bilang, sungai-sungai akan sangat rentan dengan debit air deras yang membahayakan untuk dilakukan kegiatan.
"Saya belum cek lokasinya membahayakan atau tidak. Sungainya itu kan memang kemarin beberapa hari hujan, kondisi deras dan cukup berbahaya," jelas dia.
Menurut Yulianto, pihaknya telah memanggil 7 saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai kegiatan susur sungai berujung maut tersebut.
"Sudah ada yang diperiksa. Paling tidak sudah ada 7 orang," jelas dia.
Terakhir, dia menuturkan, salah satu pihak yang telah diperiksa oleh Polda DIY adalah pembina dari kegiatan susur sungai tersebut.