Minggu, 10 Agustus 2025

Virus Corona

Lapas Klas IIA Pematangsiantar Sudah Bebaskan 67 Napi, 300-an Lainnya Segera Menyusul

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pematangsiantar membebaskan 67 orang narapidana dalam dua hari terakhir.

Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) menyemprotkan cairan disinfektan di area Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta, Jumat (20/3/2020). Penyemprotan disinfektan di area Lapas tersebut dilakukan untuk antisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Alija Magribi

TRIBUNNEWS.COM, PEMATANGSIANTAR - Dalam dua hari terakhir, Rabu (1/4/2020) dan Kamis (2/4/2020), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pematangsiantar membebaskan 67 orang narapidana.

Pembebasan narapidana ini berlangsung dalam momen pencegahan Pandemi Covid-19 di seluruh Indonesia.

Kalapas Porman Siregar melalui Kepala Seksi Bimbingan Napi dan Anak Didik (Kasi Binadik) Auliya Fahmi kepada wartawan mengatakan, pada tahap pertama Rabu (1/4/2020), Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pematangsiantar membebaskan 26 narapidana dewasa dan anak.

Baca: Di Tengah Pandemi Corona, Produsen Benih Pastikan Pasokan ke Petani Lancar

Baca: Perawat dan Dokter jadi Langganan Jamu Maryati

"Pembebasan para napi dewasa dan anak sesuai Permenkumham No.10 tahun 2020 dan juga Kepmenkumham No.M.HH-19.PK.01.04:04 Tahun 2020 tentang pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dewasa dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulan Corona virus disease 19 (Covid-19) di penjara," katanya.

Untuk data selengkapnya, pihak Lapas akan mendata setiap narapidana yang telah memenuhi syarat dan petunjuk Permenkumham tersebut.

Aulya juga mengatakan Lapas Pematangsiantar akan fokus melakukan pembebasan dalam seminggu ini.

"Untuk seminggu ini, kita prioritaskan bagi napi yang telah menjalani setengah masa pemidanaan sesuai Permenkumham. Selanjutnya kami akan terus mendata para napi yang akan dibebaskan", jelas Fahmi didampingi Humas Hiras Silalahi.

Pembebasan para narapidana kategori tindak pidana umum, di antaranya narkotika di bawah 5 tahun dan tindak pidana umum lainnya yang sudah menjalani lebih dari setengah masa hukuman.

Para napi kategori dimaksud akan disegerakan asimilasinya di rumah sembari menunggu SK Pembebasan Bersyarat (PB) atau Cuti Bersyarat (CB).

Baca: Alasan Jokowi Pilih PSBB Ketimbang Karantina Wilayah, Pihak Istana: Presiden Tak Andalkan Intuisi

Baca: Jokowi Siapkan Bansos Khusus Bagi DKI Jakarta Guna Menekan Lonjakan Arus Mudik

Sesuai data yang ada, sebanyak 26 narapidana yang dibebaskan hari Rabu kemarin termasuk dalam kategori tindak pidana umum.

Petugas telah melakukan cek administrasi seperti surat pernyataan dari narapidana dan identitas sesuai yang ada dalam berkas.

Dalam proses pembebasan tersebut, pihak Lapas mempermudah administrasi atau memangkas administrasi yang panjang.

Biasanya harus dilengkapi surat keterangan dari Lurah dan penjamin, kini cukup narapidana yang membuat surat pernyataan.

Secara singkat, Fahmi juga menjelaskan prosesnya, jika setengah hukuman jatuh pada Januari 2020 dan dua per tiganya jatuh pada Juni 2020 maka narapidana tersebut bisa dibebaskan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan