Virus Corona
PSBB di Makassar Berakhir: Sekolah Dibuka, Mall Boleh Buka, Boleh Ada Resepsi, tapi Ini Ketentuannya
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Makassar berakhir pada Jumat (22/5/2020).
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Sri Juliati
Namun, setiap pengunjung yang datang akan diperiksa dan juga dibatasi jumlah pengunjungnya.
“Untuk mengantisipasi pendatang dari daerah yang belanja ke Kota Makassar jelang Lebaran, mereka terlebih dulu diperiksa di daerahnya masing-masing,” ujar Yusran.
“Mereka di-screening dulu di daerahnya. Demikian pula saat naik bus akan diperiksa lagi."
"Sampai di Kota Makassar ingin berbelanja, diperiksa lagi di setiap toko-toko maupun mall," lanjutnya.

Boleh Gelar Pesta Pernikahan dan Khitanan
Dikutip dari Kompas.com, Pemerintah Kota Makassar juga memperbolehkan warganya untuk menggelar pesta pernikahan setelah PSBB berakhir.
Hajatan lain seperti acara khitanan juga boleh diselenggarakan kembali.
Namun, tetap diwajibkan untuk menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19 seperti jaga jarak (physical distancing).
"Kalau ruangan dipakai kapasitasnya 100, bisa diatur hanya 50 orang. Bagaimanalah diatur sebaik-baiknya,” kata Yusran Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/5/2020).
Baca: Kota Tegal Segera Tutup PSBB dengan Pesta Kembang Api di Alun-alun, Warga Diminta Tak Datang
Baca: Masih PSBB dan Tak Gelar Open House, Nikita Mirzani Tahun Ini Tak Bagi-bagi THR
Baca: Geram Warga Langgar PSBB, Pakar Epidemiologi Tagih Sanksi Tegas Pemerintah: Jangan Cuma Bicara
Diberitakan TribunMakassar.com, dalam Perwali PSBB sebelumnya dicatat mengenai batasan pelaksanaan resepsi pernikahan.
Sebelumnya, pelaksanaan kegiatan pernikahan hanya bisa dilakukan di KUA atau Kantor Catatan Sipil.
Sementara itu, pengantin dilarang menggelar resepsi pernikahan setelah akad nikah.
"Jadi boleh dihadiri di KUA, tapi kalangan terbatas," kata Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb, Selasa (21/4/2020).
Menurutnya, penyebaran virus corona bisa melalui resepsi pernikahan karena ada keramaian.

Dikutip dari TribunMakassar.com, dalam rancangan Perwali, diatur ruang lingkup pelaksanaan protokol kesehatan seperti: