Virus Corona
PSBB di Makassar Berakhir: Sekolah Dibuka, Mall Boleh Buka, Boleh Ada Resepsi, tapi Ini Ketentuannya
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Makassar berakhir pada Jumat (22/5/2020).
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Sri Juliati
1. Pelaksanaan pembelajaran di sekolah atau institusi pendidikan lainnya
2. Aktivis di tempat bekerja
3. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah
4. Kegiatan di tempat atau fasilitas umum
5. Kegiatan sosial dan budaya
6. Pergerakan orang, dan barang menggunakan moda transportasi
7. Pasar dan pedagang kaki lima
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Kontributor Makassar, Hendra Cipto) (TribunMakassar.com/Saldy Irawan)