Jumat, 22 Agustus 2025

Jadwal Sekolah di NTT saat New Normal Diberlakukan pada 15 Juni 2020

Pemerintah Provinsi NTT akan menerapkan aktivitas normal baru atau new normal pada 15 Juni 2020 mendatang, namun sekolah masih dilakukan dari rumah.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Daryono
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Pemerintah Provinsi NTT akan menerapkan aktivitas normal baru atau new normal pada 15 Juni 2020 mendatang, namun sekolah masih dilakukan dari rumah. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTT, Marius Jelamu mengungkapkan waktu mulai diberlakukan new normal atau normal baru di wilayahnya.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (26/5/2020).

Penerapan new normal telah disepakati oleh sejumlah petinggi di NTT.

Baca: Komisi X DPR Minta Pemerintah Cermat Buka Sekolah saat New Normal, Ini Usulannya

Seperti gubernur, bupati, wali kota, dan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) NTT.

Dalam kesepakatan disebutkan new normal akan mulai berlaku pada 15 Juni 2020 mendatang.

Pemberlakuan ini diperuntukkan bagi tata kelola pemerintahan dan juga pembangunan NTT.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTT, Marius Jelamu mengungkapkan waktu mulai diberlakukan new normal atau normal baru di wilayahnya.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTT, Marius Jelamu mengungkapkan waktu mulai diberlakukan new normal atau normal baru di wilayahnya. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Tak hanya itu, sektor swasta juga akan kembali beroperasi di tanggal yang sama.

Keputusan tersebut sudah ditetapkan, pada Selasa (26/5/2020) sore.

Seusai Gubernur NTT menggelar rapat bersama dengan sejumlah pihak terkait.

Rapat antara Gubernur NTT bersama bupati dan wali kota dilakukan melalui teleconference.

"Kesepakatan bersama antara Gubernur Nusa Tenggara Timur, Forkopimda NTT, para bupati dan wali kota, serta Forkopimda kabupaten dan kota," terang Marius.

"Isi dari kesepakatan yang pertama, tata kelola pemerintahan dan pembangunan di seluruh NTT akan dibuka pada tanggal 15 Juni 2020," tambahnya.

Baca: Pemprov Jawa Barat akan Sosialisasikan New Normal ke PKL hingga Pemilik Mal

Baca: Masyarakat Bingung, Pemudik Harus Kantongi SIKM ke Jakarta Tapi Ada New Normal Aktivitas Publik

Meski demikian, Marius menetapkan peraturan lain untuk beberapa daerah tertentu di NTT.

Yakni bagi kabupaten yang masih termasuk ke dalam zona hijau Covid-19 boleh melakukan aktivitas seperti semula.

Tanpa harus menunggu kebijakan dari pemerintah provinsi, yaitu pada 15 Juni 2020.

Walaupun akan menerapkan new normal, Gubernur NTT memberikan arahan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Yakni dengan melakukan physical distancing hingga penggunaan masker.

Hal ini dilakukan agar bisa menghambat penyebaran virus Corona atau Covid-19 akibat transmisi lokal.

Forum Pemuda NTT bersama Rajawali Law Firm salurkan 1000 paket sembako bagi perantau yang terdampak Covid-19, Senin (27/4/2020).
Forum Pemuda NTT bersama Rajawali Law Firm salurkan 1000 paket sembako bagi perantau yang terdampak Covid-19, Senin (27/4/2020). (Tribunnews.com/Reza Deni)

"Bagi kabupaten yang sampai saat ini masih zona hijau supaya silakan melakukan kegiatan tidak harus menunggu sampai dengan 15 Juni 2020," jelas Marius.

"Bapak Gubernur memerintahkan semua untuk tetap mengikuti protokol kesehatan," lanjutnya.

Sedangkan untuk sekolah, pemerintah NTT memutuskan belum melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara langsung.

Para murid akan tetap merasakan belajar dari rumah seperti biasanya.

Ketentuan ini berlaku di seluruh jenjang mulai dari SD hingga SMA.

Oleh karena itu para guru diminta untuk menyiapkan bahan ajar dan ujian.

Sehingga dapat diberikan atau disampaikan pada para murid secara daring atau online.

Pemerintah NTT berharap adanya new normal dapat mengembalikan kondisi perekonomian.

Di mana selama dua bulan terakhir sempat terhambat akibat adanya pandemi Covid-19.

Selain NTT, provinsi yang juga sudah siap menjalankan new normal adalah Jawa Barat.

Dikutip dari Tribunjabar.id, Provinsi Jawa Barat (Jabar) dinilai sudah bisa menerapkan aktivitas tersebut.

Hal tersebut dikarenakan Jabar sudah melakukan satu dasar untuk pemberlakuan new normal.

Yakni dengan pengkategorian setiap daerah berdasarkan temuan penyebaran Covid-19.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Daud Achmad menjelaskan, sudah mengkategorikan 27 kabupaten berdasarkan level kewaspadaan.

Di mana ada 5 daerah berada di level biru, kemudian 19 level kuning, dan masih 3 kabupaten kota yang berlevel merah.

Baca: Menuju New Normal, Masyarakat Diharapkan Disiplin Lakukan Protokol Kesehatan Covid-19

Baca: Erick Thohir Singgung Indonesia yang Akan Menuju New Normal, Ramal Bisa Berlangsung Sampai 5 Bulan

"Jabar itu dinilai sudah siap melaksanakan new normal karena pertama, kita kan sudah melakukan leveling kewaspadan untuk di Jabar ini," terang Daud dikutip dari Tribunjabar.id

"Seperti kita ketahui di Jabar ada 27 kabupaten kota, 5 daerah di level biru, 19 di level kuning, dan ada 3 kabupaten kota masih di level merah," tambahnya.

3 Kabupaten yang masih di level merah atau 4 adalah Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Cimahi.

Kabupaten dan kota tersebut masih harus melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Presiden Joko Widodo diperiksa suhu tubuhnya saat meninjau salah satu pusat perbelanjaan, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/5/2020). Presiden Jokowi meninjau persiapan prosedur pengoperasian mal yang berada di wilayah zona hijau wabah COVID-19. TRIBUNNEWS/REPUBLIKA/Edwin Dwi Putranto/Pool
Presiden Joko Widodo diperiksa suhu tubuhnya saat meninjau salah satu pusat perbelanjaan, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/5/2020). Presiden Jokowi meninjau persiapan prosedur pengoperasian mal yang berada di wilayah zona hijau wabah COVID-19. TRIBUNNEWS/REPUBLIKA/Edwin Dwi Putranto/Pool (TRIBUN/REPUBLIKA/Edwin Dwi Putranto/Pool)

Untuk daerah level kuning, adalah wilayah dengan kewaspadaan boleh melakukan kegiatan 60 persen dan tetap terapkan protokol kesehatan.

Sedangkan daerah berlevel biru, aktivitas dapat dilakukan seperti biasa namun dengan protokol kesehatan yang sesuai.

Penetapan new normal akan diberlakukan pada daerah yang sudah dikategorikan atau memiliki level hijau.

Dalam pemberlakuan new normal, kegiatan perekonomian seperti mal, pasar, dan toko sudah dibuka.

(Tribunnews.com/Febia Rosada, Tribunjabar.id/Muhamad Syarif Abdussalam)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan