Sabtu, 6 September 2025

Pria Ini Todongkan Pistol untuk Takuti Wanita yang Berutang, Malah Meletus, 8 Tahun Baru Tertangkap

Seorang pria bernama Asgaburillah alias Sabil (34) akhirnya tertangkap setelah menjadi buron selama delapan tahun.

Editor: Miftah
Sriwijaya Post
Sabil saat menjalani rekontruksi pembunuhan terhadap Siti Fauziah, Selasa (3/11/2020) 

TRIBUNNEWS.COM-  Seorang pria bernama Asgaburillah alias Sabil (34) akhirnya tertangkap setelah menjadi buron selama delapan tahun.

Sabil mengaku tak sengaja menembak Siti Fauziah (35), padahal hanya ingin menakut-nakuti korban.

Saat itu, pelaku menodongkan pistol lantaran korban tidak membayar utang yang diberinya sebesar Rp 30 juta.

Pistol rakitan yang ditodongkan ke kepala malah meletus hingga menyebabkan korban meninggal dunia di kediamannya di Jalan Wirajaya II No 503 RT 3/ 2, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kejadian tersebut terjadi delapan tahun lalu, tepatnya pada Senin 12 Maret 2012 silam.

Kini pelaku sudah diamankan Satreskrim Polrestabes Palembang dan sedang menjalani rekonstruksi kejadian.

Pengakuan Pelaku

Sabil mengaku jika dirinya tak berniat melakukan pembunuhan terhadap Siti.

Menurut dia, pistol yang ia bawa sebenarnya hanya untuk menakuti korban.

Baca juga: Identitas Remaja yang Ditemukan Tewas di Bukit Jamur Terungkap, Korban Masih Berstatus Pelajar SMP

Baca juga: FAKTA-FAKTA Pasutri Tewas Berpelukan di dalam Sumur, Evakuasi Jenazah Berjalan Dramatis

Baca juga: Adang Truk untuk Minta Tumpangan, Remaja 15 Tahun Tewas Tertabrak, Sopir Truk Melarikan Diri

Namun pistol yang digunakan untuk menakuti korban malah meletus dan menyebabkan korban meninggal.

"Tidak sengaja tertembak, hanya untuk menakuti malah meletus," kata Sabil seperti dikutip dari Kompas.com

Sabil juga sempat mengaku bosan selama 8 tahun dalam pelarian.

Sehingga ia harus hidup berpindah-pindah menghindari kejaran polisi.

"Saya selalu pindah-pindah. Awalnya tidak ada niat mau nembak, cuma kesal dia itu tidak mau bayar utang,"jelas pelaku.

Atas perbuatannya Sabil dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama seumur hidup.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan