Tak Kuat Ladeni Selingkuhan, Wanita Ini Minta Dijemput Suami dan Ajak Laporkan Selingkuhan ke Polisi
Lantaran tak kuat meladeni sikap Carlos, korban akhirnya menghubungi suami sahnya dan minta dijemput.
Editor:
Ifa Nabila
"Sekitar satu jam kemudian, suami korban datang dan mereka langsung membuat laporan pengaduan di Polsek Patumbak," terang Kapolsek.
Baca juga: Viral Kisah Gadis Dilamar Tetangga Depan Rumah, Sempat Ditentang karena Jarak Rumah Terlalu Dekat
Setelah polisi melakukan penyelidikan pada Rabu polisi menerima informasi kalau pelaku sedang berada di fly over Amplas di Jalan Sisingamangaraja.
Polisi mengejar, dan tersangka berhasil ditangkap dari bawah fly over Amplas.
Berdasarkan pengkuannya kepada polisi, tersangka Carlos ternyata sudah 4 tahun menjalani cinta terlarang alias berselingkuh dengan Agus Gulika boru Nababan.
"Kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku bilang bahwa hubungan perselingkuhannya dengan korban sudah berjalan sekitar 4 tahun," terang Kapolsek.
Polisi kini menjerat tersangka dengan Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Saat ini pelaku menyesuaikan diri dengan tahanan-tahanan lainnya sebelum menjalani persidangan.
(Jun-tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Dihajar Selingkuhan, Gulika Nababan Ajak Suami Lapor Polisi hingga Hubungan Terlarangnya Terungkap