Ibu Muda Ini Dirudapaksa Kakak Ipar Tujuh Kali, Sang Suami Tak Percaya Hingga Berakhir Pisah Ranjang
Korban mengaku sang kakak ipar terus mengancam, jika tak melayani di ranjang maka akan dibunuh dan diceraikan suami
Editor:
Eko Sutriyanto
2. Ada Unsur Suka Sama Suka
Laporan ES di Polres Banyuasin ditolak dengan alasan suka sama suka.
Alasan ditolaknya laporan koran karena hasil penyelidikan Polres Banyuasin, pelaku dan korban bisa dikatakan suka sama suka.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum korban, Dedi Junaidi SH.
Namun kata Dedi, alasannya korban menuruti kemauan terlapor karena dibawa ancaman.
Sehingga terjadilah peristiwa rudapaksa tersebut.
3. Korban Masih di Bawah Umur
Korban ternyata masih di bawah umur.
ES sebenarnya kelahiran 2003 namun usianya dituakan menjadi 1999 supaya bisa dinikahkan.
Saat ini ES memiliki seorang anak laki-laki berusia 3 tahun dari hasil pernikahannya dengan sang suami.
4. Bikin Kecewa Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak
Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Herlis Noorida kecewa mengetahui laporan korban ditolak.
Apalagi yang membuat pihaknya tak menerima, kejadian itu dikatakan suka sama suka.
Baca juga: Upaya Makin Hakim Sendiri Pencuri 4 Botol Minyak Kayu Putih di Banyuasin Disesalkan
"Kami sangat kecewa, karena korban ES ini masih anak di bawah umur, dan semestinya ini harus dibela," kata dia.
Pihaknya sebagai lembaga perlindungan perempuan dan anak merasa prihatin karena perempuan punya hak dan korban juga masih dikatagorikan anak-anak.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Di Kamar Hanya Pakai Handuk, Ibu Muda Dirudapaksa Kakak Ipar, Suami Malah Tak Percaya