Dipersulit saat Ingin Bertemu Anak, Pria Ini Tusuk Mantan Istri, Pelaku Pernah Dilaporkan ke Polisi
Seorang pria berinisial H (39) nekat menganiaya mantan istrinya gara-gara dipersulit saat ingin bertemu anaknya.
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Sesampainya di TKP, korban cekcok dan beradu mulut dengan tersangka yang berinisial SH (39), Lawang, Kabupaten Malang.
Baca juga: Janji Tak akan Berulah Lagi, Istri Ajak Suami Bunuh Selingkuhan, Sudah Direncanakan Sejak Tahun Lalu
Tersinggung dengan kata-kata korban, tersangka menuju ke dapur dan mengambil sebuah pisau.
Pisau dapur itu kemudian ditusukkan ke bagian dada kiri mantan istrinya tersebut.
Setelah melakukan penusukan, tersangka langsung melarikan diri.
Namun tak berselang lama, tersangka berhasil ditangkap di wilayah Merjosari.
Sementara korban, segera dibawa warga sekitar ke RSI Unisma lalu dirujuk ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) untuk mendapatkan perawatan medis secara intensif.
Akibat perbuatannya itu, tersangka SH dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Berita terkait kasus penganiayaan
(SuryaMalang.com/Kukuh Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Fakta Baru Kasus Suami Tusuk Istri di Tlogomas Malang, Ini Pengakuan Tersangka