Senin, 15 September 2025

Kronologi PSK Tewas di Tangan Teman Kencan, Gigit Pelaku yang Tak Mau Berikan Uang Rp 100 Ribu

Kasus penemuan jasad wanita tertutup selimut pada Senin (16/8/2021) di Sungai Cidurian, Kota Bandung akhirnya terungkap.

kantipurnetwork.com
Ilustrasi - Kasus penemuan jasad wanita tertutup selimut pada Senin (16/8/2021) akhirnya terungkap. Korban ternyata tewas dihabisi teman kencannya. 

Pelaku lalu membawa korban ke kamar.

Di ruangan itu, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok mulut.

"Jadi tersangka tidak bisa berhubungan intim, kemudian korban meminta uang ganti Rp 100 ribu untuk ongkos taksi," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung.

Setelah cekcok, korban lalu menggigit tangan pelaku.

Pelaku yang tak terima langsung menusuk korban puluhan kali secara membabi buta.

"Karena keterangan tersangka dia cekcok, jarinya digigit oleh korban, digigit, dia emosi, maka dia ambil pisau dan dia tusukkan," ungkap Aswin, dilansir Kompas.com.

Pelaku kasus 338 wanita dengan tato di tangan saat dihadirkan di Mapolrestabes Bandung, Jumat (27/8/2021) (Tribun Jabar / Nazmi Abdulrahman)
Pelaku kasus 338 wanita dengan tato di tangan saat dihadirkan di Mapolrestabes Bandung, Jumat (27/8/2021) (Tribun Jabar / Nazmi Abdulrahman) ((Tribun Jabar / Nazmi Abdulrahman))

Simpan jasad korban

Setelah korban tewas, pelaku membungkus korban menggunakan seprai dan selimut yang ada di rumahnya.

Pelaku sempat menyimpan mayat tersebut selama beberapa jam.

Barulah setelah magrib, pelaku membuang jasad wanita itu ke sungai.

"Korban disimpan dulu beberapa jam sampai sore," terang Aswin.

Baca juga: Kakek Tukang Urut Dihabisi Pasiennya, Tak Puas karena Alat Vitalnya Berubah setelah Diobati

Baca juga: Kasus Temuan Jasad Wanita Terbungkus Selimut di Bandung Terungkap, Korban Dihabisi Teman Kencan

Buang mayat ke sungai

Pada pukul 18.30 WIB, pelaku membawa korban menggunakan gerobak pasir yang ada di depan rumahnya.

"Korban dibawa ke Sungai Cidurian nggak jauh dari rumah tersangka."

"Dia kemudian mendorong jenazah korban ke sungai," ucap Aswin.

Jasad korban sempat terseret arus sungai sebelum ditemukan.

Sampai akhirnya jenazah korban ditemukan warga di Sungai Cidurian pada 16 Agustus 2021.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman, Kompas.com/Agie Permadi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan