Selasa, 2 September 2025

Tak Tahu Mobil yang Dipinjam Kreditnya Macet, Wanita di Bulukumba Dikeroyok 3 Debt Collector

Kasus seorang ibu rumah tangga dikeroyok debt collector terjadi di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Korbannya bernama Andi Kamariah.

Editor: Endra Kurniawan
TribunKaltim/Istimewa
Ilustrasi seorang wanita di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, dikeroyok 3 debt collector. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang ibu rumah tangga dikeroyok debt collector terjadi di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Diketahui yang menjadi korbannya bernama Andi Kamariah.

Sementara pelakunya berjumlah 3 orang, masing-masing berinisial IA, AR, dan juga AM.

Diberitakan sebelumnya, Hj Andi Kamariah warga Desa Pallambarae, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, menjadi korban penganiayaan oleh debt collector.

Ia mengaku masih trauma dengan kejadian tersebut.

Baca juga: Bocah Keterbelakangan Mental di Sukabumi Dianiaya, Kukunya Dicopot, Bibirnya Alami Luka Bakar

Andi Kamariah mengakui, jika ia mengalami beberapa luka di bagian tubuhnya akibat kejadian tersebut.

Bahkan ia mengalami luka lebam di bagian matanya, setelah diduga dipukuli oleh tiga debt collector tersebut.

Itu dilakukan saat debt collector itu merampas mobil yang terparkir dalam garasi rumahnya.

“Itu mobil saya pinjam, bukan mobil saya dan saya tidak tau mobil itu menunggak pembayaran selama ini,” ujar Hj Andi Kamariah.

Dia mengaku telah dimintai keterangan oleh penyidik polres, bersama dengan saksi lainnya, yang tidak lain adalah anak korban.

Baca juga: Pria di Sumenep Dianiaya Hingga Tewas Karena Terlibat Perselingkuhan

Pasca kejadian itu, Kamariah mengaku tidak bisa lagi beraktivitas seperti biasa karena mengalami sakit.

“Yang bikin saya sedih karena saya tidak mengurus anak saya yang masih kecil yang selalu menangis melihat kondisi saya pak, belum lagi ibu saya yang sudah tua sekali yang harus saya awasi karena ingatan, pendegaran dan penglihatan ibu sudah tidak normal,” pungkasnya.

Debt collector jadi tersangka

Tiga debt collector di Bulukumba ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Mereka adalah IA, ARR, dan juga AM.
Tiga debt collector di Bulukumba ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Mereka adalah IA, ARR, dan juga AM. (Polres Bulukumba)

Tiga debt collector di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diduga telah melakukan tindak pidana perampasan dan penganiayaan terhadap warga, Andi Kamariah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan