Mahasiswi Bunuh Diri
Penjaga Makam Ungkap Mahasiswi yang Bunuh Diri Datang Jalan Kaki, Langsung Duduk di Makam Ayahnya
Penjaga makam beberkan kesaksiannya saat melihat mahasiswi NWR sebelum bunuh diri di atas makam ayahnya.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Pravitri Retno W
Dikutip dari TribunJatim.com, perbuatan Bripda Randy Bagus secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polri (Keep).
Sehingga, sesuai Perkap nomor 14 tahun 2011, maka yang bersangkutan dijerat pasal 7 dan 11.
Lalu, hukum pidana diterapkan Pasal 348 KUHP Juncto 55 tentang perbuatan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: Legislator PKB Dukung Polri Usut Tuntas Kasus Mahasiswi NW dan Pelaku Dihukum Berat
Baca juga: Menteri PPPA Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Kekerasan Seksual yang Menimpa Mahasiswi di Malang
Brigjen Slamet menyebut, pihaknya bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap anggota Kepolisian yang melakukan pelanggaran.
Bripda Randy Bagus yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten tersebut telah ditahan oleh Propam Polda Jatim.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJatim.com/Mohammad Romadoni)
Berita lain terkait Mahasiswi Bunuh Diri