7 FAKTA Kasus Anak 5 Tahun di Sumedang Dirantai: Pelaku Tante Korban hingga Polisi Ungkap Motifnya
Kasus seorang anak berumur lima tahun disekap dan dirantai menghebohkan warga di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Ini fakta-faktanya:
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Arif Fajar Nasucha
4. S ditetapkan sebagai tersangka
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robyanto menjelaskan, pihaknya sudah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini.
Tante korban sekaligus pemilik rumah tempat korban disekap menjadi tersangkanya.
"Setelah penyelidikan dan penyidikan intensif, kami tetapkan S sebagai tersangka pelaku penyekapan anak di Sumedang Utara," kata Eko.
S dijerat dengan pasal pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang 23 tahun 2002 dan pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
5. Ditemukan tanda-tanda kekerasan
Eko mengungkapkan, hasil visum terhadap korban menunjukan fakta mengejutkan.
Selain disekap, korban juga mengalamin tindak kekerasan.
Baca juga: 5 Fakta Geger Video Ceramah Ustaz Hina Makam Keramat di Lombok
Pada anak tersebut ditemukan sejumlah jejak luka akibat hantaman benda tumpul, akibat gigitan, bahkan jejak luka akibat cairan panas.
"Benda tumpul, gigitan, dan siraman minyak panas," kata Eko.
6. S dites kejiwaannya

Eko membeberkan, S adalah perempuan tertutup yang tidak banyak diketahui oleh para saksi yang dimintai keterangan oleh polisi.
S juga tidak diketahui jelas pekerjaannya.
"Tersangka akan menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit RS Bhayangkara Sartika Asih lantaran jawabannya kerap berubah-ubah."
"Dia ini tertutup, dia ini wirausaha dengan banyak usaha," katanya.
Baca juga: FAKTA Rekonstruksi Tabrak Lari di Nagreg, Terungkap Posisi Korban saat Detik-detik Kejadian