Senin, 1 September 2025

Kasus Rudapaksa Gadis Tunagrahita Berakhir Damai: Keluarga Cabut Laporan

Keluarga korban mencabut laporan terhadap dua tersangka kasus pemerkosaan terhadap gadis tunagrahita

Editor: Erik S
kompas.com
Ilustrasi pemerkosaan Keluarga korban mencabut laporan terhadap dua tersangka kasus pemerkosaan terhadap YA (21), gadis difabel asal Kasemen, Kota Serang, Jawa Barat. 

"Nanti akan dirilis oleh humas Polda," kata David.

Dirudapaksa Paman dan Tetangga

YA menjadi korban rudapaksa pamannya, EJ (40) dan tetangganya, S (46).

Korban dan orang tuanya sama-sama tunagrahita.

Mereka tinggal bersama EJ.

Dalam konferensi pers di Mapolres Serang Kota, Kamis (25/11/2021), Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan korban dipaksa pamannya, pada 25 November 2021.

Rudapaksa itu terjadi sekitar pukul 05.30, setelah YA menunaikan Salat Subuh di masjid.

Baca juga: KPAI Minta Pelaku Penganiayaan dan Pemerkosaan Anak Panti Asuhan di Malang Dihukum Maksimal

Dalam perjalanan pulang, YA dipanggil S ke rumahnya.

Saat itulah terjadi tindakan asusila.

S melakukan pemerkosaan sebanyak enam kali dan EJ satu kali. (mildaniati)

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Keluarga Korban Cabut Laporan di Polres Serang Kota, Kasus Rudapaksa Gadis Tunagrahita

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan