Kasus Rudapaksa Gadis Tunagrahita Berakhir Damai: Keluarga Cabut Laporan
Keluarga korban mencabut laporan terhadap dua tersangka kasus pemerkosaan terhadap gadis tunagrahita
Editor:
Erik S
"Nanti akan dirilis oleh humas Polda," kata David.
Dirudapaksa Paman dan Tetangga
YA menjadi korban rudapaksa pamannya, EJ (40) dan tetangganya, S (46).
Korban dan orang tuanya sama-sama tunagrahita.
Mereka tinggal bersama EJ.
Dalam konferensi pers di Mapolres Serang Kota, Kamis (25/11/2021), Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan korban dipaksa pamannya, pada 25 November 2021.
Rudapaksa itu terjadi sekitar pukul 05.30, setelah YA menunaikan Salat Subuh di masjid.
Baca juga: KPAI Minta Pelaku Penganiayaan dan Pemerkosaan Anak Panti Asuhan di Malang Dihukum Maksimal
Dalam perjalanan pulang, YA dipanggil S ke rumahnya.
Saat itulah terjadi tindakan asusila.
S melakukan pemerkosaan sebanyak enam kali dan EJ satu kali. (mildaniati)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Keluarga Korban Cabut Laporan di Polres Serang Kota, Kasus Rudapaksa Gadis Tunagrahita